Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Imbas Pengelolaan Sampah di Bali, Koster Mengaku Sempat Diperiksa Penyidik

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 10 Maret 2026 | 06:56 WIB

 

MENUNGGU GILIRAN: Antren truk menunggu giliran membuang sampah di TPA Suwung.
MENUNGGU GILIRAN: Antren truk menunggu giliran membuang sampah di TPA Suwung.

RadarBuleleng.id - Pengelolaan sampah di Bali, khususnya di Denpasar dan Badung menjadi perhatian serius. Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung juga menjadi sorotan. 

Kasus pengelolaan sampah di TPA Suwung bahkan telah masuk tahap penyidikan. Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung bekerjasama menuntaskan kasus tersebut.

Sejumlah pejabat daerah telah dimintai keterangan oleh penyidik. Termasuk Gubernur Bali, Wayan Koster yang mengaku sudah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saya juga sudah di-BAP,” ujar Koster saat memberikan arahan kepada para kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar dalam kegiatan Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, belum lama ini.

Dalam kesempatan tersebut, Koster menegaskan kebijakan penghentian pembuangan sampah ke TPA Suwung akan dilakukan secara bertahap dan tidak bisa ditawar lagi.

Tahap pertama, pengiriman sampah organik ke TPA Suwung hanya diperbolehkan hingga 31 Maret 2026. Setelah itu, mulai April hingga 31 Juli 2026, TPA Suwung hanya menerima sampah residu atau anorganik.

Koster mengingatkan seluruh daerah, khususnya Denpasar dan Badung, agar segera menyiapkan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.

“Jangan sampai kepala daerah menjadi tersangka. Kita tidak ingin ada yang jadi tersangka, kan? Ini menjadi tanggung jawab kita semua,” tegasnya.

Ia juga menekankan seluruh desa di Bali harus memiliki sistem pengolahan sampah berbasis sumber. Jika tidak, pemerintah provinsi tidak akan menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pembangunan infrastruktur.

“Saya akan tegas. BKK dari provinsi diberikan kalau punya komitmen sistem pengolahan sampah berbasis sumber. Kalau tidak, kami tidak kasih BKK,” tandas Koster.

Menurutnya, upaya penanganan sampah sebenarnya sudah dimulai sejak periode pertama kepemimpinannya pada 2018. 

Saat itu, Pemprov Bali menerbitkan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik.

Kebijakan tersebut kemudian diperkuat dengan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang menyasar hotel, restoran, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, hingga kawasan pariwisata.

Namun implementasinya sempat terhambat pandemi Covid-19 yang melanda pada 2020 hingga 2022.

“Waktu itu fokus kita menangani pandemi dan pemulihan ekonomi, sehingga kebijakan ini tidak berjalan maksimal,” jelas gubernur asal Buleleng tersebut.

Sementara itu, Walikota Denpasar IGN Jaya Negara dalam kesempatan yang sama mengakui persoalan sampah menjadi isu mendesak yang harus segera ditangani.

Jaya Negara bahkan sempat menahan tangis saat meminta dukungan seluruh kepala desa, lurah, bendesa adat, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.

Tiang ngidih tulung, mohon sekali dukungan Bapak/Ibu semua agar arahan Pak Menteri bisa kita jalankan dengan baik,” ujarnya dengan suara bergetar.

Ia menegaskan Pemkot Denpasar telah menyiapkan berbagai regulasi untuk mendukung pengelolaan sampah, salah satunya melalui Perda Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Untuk mendukung pengolahan sampah, Pemkot Denpasar juga menyiapkan dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), yakni di kawasan Tahura dan Kertalangu.

“Untuk organik kami sudah siapkan di TPST Tahura dan Kertalangu. Kalau sudah dipilah, kami akan siapkan di TPST Kertalangu,” jelas Jaya Negara.

Ia berharap seluruh pihak dapat bersinergi sehingga sistem pengelolaan sampah berbasis sumber dapat berjalan efektif dan permasalahan sampah di Bali bisa segera teratasi. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #mabes polri #bareskrim #infrastruktur #gubernur bali #koster #wayan koster #bap #denpasar #suwung #kejaksaan agung #badung #sampah #buleleng #penyidik #tpa #tpa suwung #penyidikan