Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polemik Sampah Bali Memanas: DPRD Bali Sebut Ada Proyek Rp 400 Miliar di Klungkung, Koster Membantah

Ni Kadek Novi Febriani • Rabu, 8 April 2026 | 10:45 WIB
Mulai Jumat hari ini TPA Suwung ditutup. Masyarakat dilarang membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung.
Mulai Jumat hari ini TPA Suwung ditutup. Masyarakat dilarang membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung.

 

RadarBuleleng.id - Kisruh penanganan sampah di Denpasar dan Badung kian memanas. Di tengah kondisi yang mendesak, muncul polemik baru terkait rencana pengelolaan sampah organik di Kabupaten Klungkung.

Sebelumnya, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, menyebut pemerintah provinsi telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 400 miliar untuk membangun fasilitas pengolahan sampah organik di Klungkung. 

Langkah ini disebut sebagai solusi atas pembatasan pembuangan sampah ke TPA Suwung.

“Dukungan dari kabupaten/kota lain, terutama Badung dan Gianyar yang memiliki pendapatan dari PHR, turut memberikan dukungan kepada Denpasar. Kalau dari APBD Provinsi Bali, angkanya mohon maaf mungkin bisa ditanyakan ke Bappeda. Kalau tidak salah sekitar Rp 400 miliar lokasinya di Klungkung,” ungkap Dewa Jack pada Senin (6/4/2026).

Menurutnya, fasilitas tersebut nantinya akan mengolah sampah organik menjadi pupuk yang dapat dimanfaatkan untuk sektor pertanian, seperti di Bedugul dan Bangli.

“Pembuangan dilakukan, kemudian diolah menjadi pupuk dan akan kita tawarkan ke Bedugul maupun Bangli,” katanya.

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah Gubernur Bali Wayan Koster. Ia menegaskan tidak ada pembangunan tempat pengolahan sampah organik seperti yang disebutkan, apalagi dengan nilai anggaran ratusan miliar rupiah.

“Bohong, tidak ada itu. Yang ada adalah pengiriman cacahan sampah organik. Bahan komposter tersebut akan dijadikan pupuk untuk perkebunan tanaman penyangga di Pusat Kebudayaan Bali,” tegasnya, Selasa (7/4/2026).

Koster meluruskan, material yang akan dikirim ke Klungkung bukan sampah mentah, melainkan hasil olahan berupa cacahan sampah organik yang sudah diproses sebelumnya di TPS3R maupun TPST.

“Bukan sampah organik mentah, tapi yang sudah dicacah menjadi bahan komposter. Itu material komposter, bukan sampah. Bedakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, material tersebut nantinya akan diolah lebih lanjut menjadi pupuk dengan penambahan cairan khusus, lalu digunakan untuk mendukung program penghijauan di kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB).

Menurutnya, lahan seluas sekitar lima hektare telah disiapkan untuk penanaman tanaman penyangga di kawasan pesisir PKB yang dikelola langsung oleh Pemprov Bali.

Selain itu, Koster juga membantah adanya alokasi anggaran Rp 400 miliar untuk proyek tersebut. Ia menyebut informasi itu tidak benar dan telah menegur pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut.

“Bohong, tidak ada. Itu juga tidak benar. Sudah saya tegur,” tegasnya.

Di tengah polemik ini, rencana pengiriman sampah organik ke Klungkung sendiri masih dalam tahap pematangan. 

Berbagai aspek teknis, termasuk sistem pengangkutan dan jenis armada, masih dikaji untuk memastikan tidak menimbulkan dampak negatif.

Sementara itu, Pemprov Bali tetap menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan sampah, termasuk rencana penutupan TPA Suwung yang akan dilakukan sesuai jadwal.

“Jangan ada mundur-mundur lagi, tidak ada itu mundur,” pungkas Koster. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#wayan koster #sampah organik #sampah #tpa suwung #klungkug