RadarBuleleng.id - Aksi ratusan truk sampah Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) yang menggeruduk Kantor Gubernur Bali pada Kamis (16/4/2026) pagi, akhirnya membuat pemerintah melunak.
Aksi damai tersebut dilakukan sebagai protes atas kebijakan pembatasan pembuangan sampah di TPA Suwung sejak 1 April 2026, yang hanya menerima sampah anorganik dan residu. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pengelola sampah swakelola di lapangan.
Setelah digeruduk truk sampah, pemerintah akhirnya bersedia bernegosiasi dengan Forkom SSB. Pertemuan dilakukan di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar, pada Kamis (16/4/2026).
Ketua Forkom SSB I Wayan Suarta menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta TPA Suwung tetap dibuka tanpa pembatasan sambil menunggu beroperasinya fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Kedua, memohon campur tangan Presiden Republik Indonesia untuk menyelesaikan persoalan sampah di Bali. Ketiga, mengancam mogok massal pengangkutan sampah jika tuntutan tidak dipenuhi.
Sekretaris Forkom SSB I Wayan Tedi Brahmanca menegaskan, aksi yang telah berlangsung sejak 23 Desember 2025 itu merupakan bentuk kepedulian terhadap Bali.
Ia menilai peran swakelola selama ini sangat membantu pemerintah dalam mengangkut sampah masyarakat dengan ratusan armada.
Forkom SSB juga menyatakan komitmennya dalam pemilahan sampah. Namun, di lapangan mereka menghadapi kebuntuan karena sampah yang sudah terpilah tetap tidak bisa dibuang ke TPA Suwung maupun TPS3R.
“Kami mendukung kebijakan pemilahan sampah, tapi setelah dipilah sampah kami tidak bisa dibuang. Semua menolak dengan alasan overload, terus Kami harus buang kemana ini. Padahal sampahnya sudah kami pilah, itu semua sampah yang diatas truk sudah kami pilah,” ujarnya.
Untuk itu, mereka mengusulkan agar sampah organik—baik basah maupun kering—kembali diterima di TPA Suwung dengan frekuensi pembuangan hingga tiga kali seminggu.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Wayan Koster menegaskan pentingnya menjaga kualitas lingkungan Bali sebagai destinasi wisata dunia.
Ia juga langsung berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq guna mencari solusi cepat.
Hasilnya, pemerintah pusat memberikan kelonggaran sementara. Sampah organik diperbolehkan masuk ke TPA Suwung dengan frekuensi dua kali dalam seminggu hingga 31 Juli 2026.
“Barusan Saya sudah menghubungi Pak Menteri, diizinkan 2 kali seminggu untuk sampah organik ke TPA Suwung. Tolong nanti diatur oleh Pak Kadis (Kadis LHK Provinsi Bali) untuk teknisnya di lapangan,” ujar Koster.
Selain itu, jam operasional pembuangan sampah untuk truk swakelola juga diperpanjang menjadi pukul 08.00–20.00 WITA. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurai antrian panjang kendaraan pengangkut sampah di lapangan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya