RadarBuleleng.id - Aparat gabungan dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial DB, 32, dalam operasi di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Bali, pada Sabtu (18/4/2026) lalu.
Penindakan ini merupakan bagian dari patroli keimigrasian bertajuk “Dharma Dewata” yang digelar untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap warga asing di Bali.
DB diamankan sekitar pukul 15.00 WITA di vila tempat tinggalnya. Operasi tersebut bermula dari informasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali terkait dugaan aktivitas mencurigakan yang melibatkan yang bersangkutan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan alat yang diduga digunakan untuk konsumsi obat terlarang. Namun, dari pemeriksaan awal tidak ditemukan barang bukti narkotika di lokasi.
Selain itu, petugas juga mengungkap pelanggaran keimigrasian. Berdasarkan data resmi, DB diketahui telah melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 66 hari di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyampaikan saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif.
”Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan warga negara asing, terutama di Bali sebagai destinasi wisata internasional.
”Tidak ada toleransi bagi WNA yang melanggar hukum di Indonesia. Yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi serta dimasukkan dalam daftar penangkalan,” tegasnya.
Bugie menambahkan, sinergi antara Imigrasi dan BNN menjadi kunci dalam memperketat pengawasan terhadap warga asing, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran izin tinggal. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya