Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Aktivitas BTID Dihentikan, Pansus TRAP DPRD Bali Ungkap Dugaan Pembabatan Mangrove

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 24 April 2026 | 08:03 WIB
HENTIKAN PROYEK: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali memasang segel penghentian aktivitas di PT Bali Turtle Island Development (BTID). (Ni Kadek Novi Febriani/Radar Bali)
HENTIKAN PROYEK: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali memasang segel penghentian aktivitas di PT Bali Turtle Island Development (BTID). (Ni Kadek Novi Febriani/Radar Bali)

 

RadarBuleleng.id - Aktivitas PT Bali Turtle Island Development (BTID) dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali, pada Kamis (23/4/2026).

Penghentian aktivitas itu dilakukan atas rekomendasi dari Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. 

Langkah tegas tersebut diambil setelah ditemukan dugaan pelanggaran dalam penataan marina serta persoalan tukar guling hutan mangrove seluas 22 hektare yang dinilai tidak jelas atau “bodong”.

Penghentian operasional dilakukan hingga pihak perusahaan mampu menunjukkan legalitas resmi atas sejumlah temuan tersebut. 

Keputusan dihasilkan usai inspeksi lapangan yang melibatkan 10 anggota Pansus TRAP dipimpin I Made Supartha, bersama Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi.

Dalam peninjauan tersebut, rombongan menemukan kondisi mangrove yang diduga telah ditebang di kawasan proyek. Temuan itu memicu reaksi keras dari Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha.

"Mangrove tidak boleh dipotong. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007, tindakan tersebut dilarang keras," tegasnya.

Supartha mengingatkan PT BTID agar tidak bertindak sewenang-wenang meskipun mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). 

Ia menegaskan, pihaknya akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan pembabatan mangrove serta aktivitas pengurukan laut di kawasan tersebut.

Di sisi lain, Kepala Departemen Perizinan PT BTID, Anak Agung Ngurah Buana, menyatakan akan melakukan pengecekan ulang terkait temuan tersebut. 

Namun, ia berdalih area yang dimaksud merupakan lahan HGB milik perusahaan, bukan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).

"Saya cek lagi ya. Setahu saya boleh ditebang sepanjang itu di lahan HGB. Kalau hutan mangrove memang tidak boleh, tapi itu masuk HGB kami," kilahnya.

Pernyataan itu langsung dibantah Pansus TRAP. Supartha bersama Sekretaris Pansus menegaskan bahwa kepemilikan HGB tidak bisa dijadikan alasan untuk merusak ekosistem mangrove.

"Meskipun Bapak punya HGB, hutan mangrove tidak boleh diubah atau dirusak fungsinya," jelas Supartha.

Lebih jauh diungkapkan, polemik ini berakar dari rencana pemanfaatan hutan mangrove sejak masa Gubernur Ida Bagus Oka. 

Saat itu, kementerian terkait meminta adanya kajian komprehensif oleh Pemprov Bali, namun proses tersebut disebut tidak berjalan semestinya.

Sebagai kompensasi pemanfaatan 22 hektare mangrove, PT BTID diwajibkan menyediakan lahan pengganti. 

Skemanya berupa tukar guling 44 hektare di Jembrana dan 64 hektare di Karangasem. Namun, hasil penelusuran Pansus menunjukkan adanya kejanggalan serius.

"Semua di Karangasem dan Jembrana ternyata bodong. Dari 44 hektare yang dijanjikan, hanya 18 hektare yang bersertifikat, itu pun masih atas nama masyarakat. Sisanya tidak bisa dibuktikan," ungkap politisi PDI Perjuangan tersebut.

Tak hanya itu, pembangunan marina juga disorot karena diduga belum mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Bali. Padahal, wilayah laut hingga 12 mil dari garis pantai menjadi kewenangan provinsi.

"Itu kewenangan provinsi. Kami akan evaluasi total. Yang paling parah, mangrove dipotong-potong di ujung lokasi reklamasi. Ini sudah melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," pungkasnya.

Supartha menambahkan, Aparat Penegak Hukum kini telah mulai bergerak. Bahkan, kasus tersebut disebut telah naik ke tahap penyidikan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #Pansus TRAP DPRD Bali #dprd bali #btid #satpol pp