Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Buronan Pembunuhan Asal Amerika Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Marsellus Pampur • Sabtu, 25 April 2026 | 07:15 WIB
DEPORTASI: Proses deportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat. Tim Imigrasi (kiri) menyerahkan paspor kepada tim Kedutaan Besar Amerika Serikat (kanan). (istimewa)
DEPORTASI: Proses deportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat. Tim Imigrasi (kiri) menyerahkan paspor kepada tim Kedutaan Besar Amerika Serikat (kanan). (istimewa)

 

RadarBuleleng.id – Seorang warga negara asing (WNA) Amerika Serikat berinisial AJP yang masuk dalam daftar buronan kasus pembunuhan di negaranya berhasil diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Penangkapan terjadi saat AJP tiba dari Taipei, Taiwan. Ia terdeteksi melalui sistem autogate Imigrasi yang telah terintegrasi dengan jaringan Interpol. 

Sistem tersebut secara otomatis mengidentifikasi individu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) internasional.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan teknologi autogate menjadi kunci dalam mengungkap keberadaan buronan lintas negara.

“Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sehingga subjek DPO Interpol yang datang ke Indonesia dalam pelarian akan langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian,” katanya, Jumat (24/4/2026).

Setelah diamankan, AJP langsung menjalani proses pemeriksaan intensif. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa pelaku tiba di Bali pada 17 Januari 2026, tidak lama setelah diduga melakukan pembunuhan di South Carolina, Amerika Serikat.

“Setelah diamankan, pada 19 Januari 2026, AJP diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pengawasan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Selama proses tersebut, pihak Imigrasi juga menjalin koordinasi intensif dengan pemerintah Amerika Serikat untuk memastikan kelancaran proses pemulangan. 

Setelah tiga bulan lebih berada di Bali, AJP akhirnya dideportasi ke negaranya pada Kamis (23/4/2026) dengan pengawalan US Marshals setelah diserahkan ke Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Yuldi menegaskan, penanganan kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi lintas negara dalam penegakan hukum keimigrasian.

“Kami juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam negeri maupun mitra internasional, karena penanganan keimigrasian saat ini menuntut kolaborasi lintas negara yang solid,” tandasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #imigrasi #amerika serikat #bandara #deportasi