RadarBuleleng.id - Aksi tak terpuji seorang warga negara asing (WNA) kembali mencoreng citra pariwisata Bali.
Pria asal Italia berinisial GI, 24, akhirnya dideportasi setelah videonya viral saat terlibat aksi perlawanan terhadap petugas kepolisian di Denpasar.
Deportasi dilakukan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (28/4/2026).
GI dipulangkan ke negaranya menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.
Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan GI bersikap agresif terhadap anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar.
Videonya beredar luas di media sosial pada Kamis (23/4/2026). Dalam rekaman tersebut, GI bahkan terlihat mendorong petugas hingga terjatuh.
Insiden bermula sehari sebelumnya, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di kawasan Jalan Gunung Agung, Denpasar Utara.
Saat itu, GI yang mengendarai sepeda motor bersama kekasihnya dihentikan petugas karena tidak mengenakan helm.
Namun, alih-alih kooperatif, ia justru memicu keributan yang berujung aksi fisik.
Aksi tersebut direkam warga dan dengan cepat menjadi viral, memicu respons aparat.
Tim gabungan dari Satreskrim dan Intelkam Polresta Denpasar bergerak cepat dan berhasil mengamankan GI keesokan harinya di kawasan simpang Jalan Gunung Agung–Mahendradatta.
Pada malam harinya, GI langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa langkah deportasi ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar aturan di Indonesia.
“Deportasi ini menjadi bukti bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum, sekecil apapun, oleh warga negara asing di wilayah Indonesia,” tegasnya.
GI dinilai melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Selain dideportasi, yang bersangkutan juga diusulkan masuk dalam daftar cekal. Sehingga tidak bisa kembali ke Indonesia untuk sementara waktu.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengingatkan seluruh WNA untuk mematuhi hukum yang berlaku.
“Bali memang destinasi wisata dunia, namun bukan berarti bebas dari aturan. Siapa pun yang melanggar, apalagi sampai melawan aparat, akan ditindak tegas tanpa kompromi,” pungkasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya