Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

BTID Mangkir dari RDP, Pansus TRAP DPRD Bali Merasa Tak Dihargai

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 5 Mei 2026 | 07:33 WIB
HENTIKAN PROYEK: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali memasang segel penghentian aktivitas di PT Bali Turtle Island Development (BTID). (Ni Kadek Novi Febriani/Radar Bali)
HENTIKAN PROYEK: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali memasang segel penghentian aktivitas di PT Bali Turtle Island Development (BTID). (Ni Kadek Novi Febriani/Radar Bali)

 

RadarBuleleng.id - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyayangkan ketidakhadiran pihak Bali Turtle Island Development (BTID) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Bali, Senin (4/5/2026). 

Absennya pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tersebut dinilai menghambat pendalaman materi yang tengah dibahas.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menilai alasan BTID yang berhalangan hadir karena bersamaan dengan kunjungan Komisi VII DPR RI tidak dapat dibenarkan.

“BTID tidak hadir, ada kunjungan kerja Komisi VII. Kan bisa bagi tugas ya,” ujarnya.

Selain BTID, Supartha juga menyoroti Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali, I Made Dwi Arbani, yang disebut kerap tidak hadir dalam pembahasan terkait BTID.

“Berapa kali soal BTID, paling rajin tidak hadir. Ini kan wilayah LH, gimana sejarahnya dan perkembangan surat apa saja yang dikeluarkan,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

RDP tersebut turut dihadiri Sekretaris Pansus TRAP Dewa Rai serta anggota lainnya, seperti Somvir, Gede Harja Astawa, Anak Agung Gede Sayoga, I Wayan Gunawan, Zulfikar, dan Komang Dyah Setuti.

Dalam forum itu, Pansus TRAP menyoroti penggunaan ruang laut seluas 498 hektare oleh BTID. 

Ketidakhadiran pihak terkait membuat DPRD kesulitan menggali informasi lebih dalam mengenai aktivitas yang dilakukan di kawasan tersebut.

“Karena penting pendalaman materi terkait apa yang dilakukan dan dikerjakan menggunakan ruang 498 hektar,” ungkap Supartha.

Selain itu, pembahasan juga menyinggung rencana penggantian lahan mangrove dengan lahan di Kabupaten Jembrana dan Karangasem. 

Namun, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari kedua daerah tersebut menyatakan tidak menemukan lahan atas nama BTID.

Pansus TRAP juga menyoroti dugaan pembangunan marina di perairan Serangan yang dinilai belum mengantongi izin dari Gubernur Bali. 

Menurut Supartha, pengelolaan wilayah laut hingga 12 mil merupakan kewenangan gubernur, sehingga tidak cukup hanya dengan rekomendasi dari dinas terkait.

“Laut luas 0-12 mil itu kewenangan Gubernur Bali, tidak cukup surat rekomendasi dinas,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Pansus TRAP menyerahkan hasil analisis hukum kepada Kejaksaan Tinggi Bali yang diwakili staf fungsional, Wayan Subawa. 

Pihak kejaksaan mengapresiasi langkah DPRD, namun menegaskan bahwa proses penyelidikan membutuhkan minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka.

“Kami minta data-datanya supaya punya dua alat bukti untuk penetapan calon tersangka,” kata Subawa.

Sementara itu, berdasarkan analisis hukum Pansus TRAP, BTID dinilai tidak dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai dasar pembenaran terhadap dugaan kerusakan lingkungan.

“BTID tidak dapat menggunakan UU P2SK sebagai perisai hukum untuk menutupi pelanggaran ekologis. Secara hukum, mangrove di Bali adalah ekosistem yang wajib dilindungi. Maka segala aktivitas yang mengganggu keseimbangan Bali harus dihentikan,” tegas Supartha.

Pansus TRAP menekankan bahwa investasi di Bali harus tetap mengedepankan kepatuhan hukum secara menyeluruh, termasuk dalam menjaga kelestarian lingkungan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #Pansus TRAP #kawasan ekonomi khusus #dprd bali #btid