RadarBuleleng.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali, menuntut dua terdakwa kasus penodaan bendera Merah Putih dengan hukuman penjara masing-masing enam bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Negara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jembrana, I Wayan Adi Pranata, mengungkapkan bahwa dua pemuda, yakni Kharisma Arai Cahya alias Arai, 24, dan Kadek Andy Krisna Putra alias Andy, 26, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta dalam perbuatan yang merusak serta menodai kehormatan bendera negara.
“Kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dikurangi selama para terdakwa menjalani tahanan Rutan Polda Bali dan dengan perintah agar para terdakwa untuk segera ditahan,” ujarnya.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni keduanya mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, masih berusia muda, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Mereka juga telah membuat surat pernyataan dan permohonan maaf kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Kepala Satpol PP.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar barang bukti berupa bendera Merah Putih yang dicoret tulisan “RKUHAP” dikembalikan kepada Pemkab Jembrana.
Sementara barang bukti lain seperti cat pilox, flashdisk berisi rekaman video, pakaian, serta sejumlah ponsel diminta untuk dirampas dan dimusnahkan. Adapun sepeda motor dan ponsel milik masing-masing terdakwa diminta dikembalikan kepada pemiliknya.
Kasus ini bermula dari aksi kedua pemuda asal Denpasar tersebut yang menodai bendera Merah Putih di kawasan Taman Pecangakan, Kota Negara, tepat di depan Kantor Bupati Jembrana, pada Selasa (18/11/2025) malam sekitar pukul 23.00 WITA.
Peristiwa berawal dari ajakan mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak. Setelah bertemu di Skateboard Park Negara, keduanya kembali minum di sebuah warung kopi sebelum menuju taman kota.
Di lokasi kejadian, Andy menurunkan bendera Merah Putih, sementara Arai mencoret bendera menggunakan cat pilox warna perak dengan tulisan “RKUHAP” yang dimodifikasi menyerupai simbol anarki. Setelah itu, bendera kembali dinaikkan.
Aksi tersebut sempat direkam warga dan videonya menyebar di media sosial hingga viral.
Akibat perbuatan tersebut, bendera Merah Putih dilaporkan tidak dapat digunakan kembali.
Kedua terdakwa ditangkap dua hari setelah kejadian, tepatnya pada 20 November 2025.
Mereka dijerat Pasal 234 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan menodai dan merendahkan kehormatan bendera negara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya