Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Puluhan WNA Terjaring Operasi Imigrasi di Bali. Kepergok Overstay Hingga Kerja Ilegal

I Wayan Widyantara • Kamis, 7 Mei 2026 | 10:35 WIB
TUNJUKKAN BUKTI: Tim dari Kantor Wilayah  Ditjen Imigrasi Bali menunjukkan barang bukti paspor Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal atau visa di Bali. (Adrian Suwanto/Radar Bali)
TUNJUKKAN BUKTI: Tim dari Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali menunjukkan barang bukti paspor Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal atau visa di Bali. (Adrian Suwanto/Radar Bali)

 

RadarBuleleng.id - Sebanyak 62 orang warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi “Patroli Keimigrasian Dharma Dewata” yang digelar selama 20 hari terakhir di Bali. 

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya intensif pengawasan aktivitas orang asing di Pulau Dewata.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan operasi menyasar sejumlah titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.

”Patroli ini juga menargetkan WNA yang bekerja tanpa izin, terlibat dalam investasi fiktif, serta aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Dari hasil operasi, petugas menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari overstay, penggunaan data palsu dalam pengajuan visa, hingga penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas ilegal.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran oleh WNA.

”Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Kita menyambut wisatawan dan investor yang berkualitas, namun bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua: tunduk pada aturan atau keluar dari wilayah Indonesia,” tegasnya.

Ia menekankan, Bali sebagai destinasi wisata internasional harus tetap menjaga citra dan stabilitas, sehingga tidak boleh dirusak oleh oknum asing yang melanggar aturan.

Sejalan dengan itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, memastikan pengawasan di lapangan akan terus diperkuat.

”Kami terus memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sedini mungkin. Tidak ada ruang bagi WNA yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban,” ujarnya.

Felucia menambahkan, operasi ini juga bertujuan menjaga kualitas pariwisata Bali serta melindungi ekosistem ekonomi lokal dari praktik-praktik yang merugikan.

”Patroli ini adalah komitmen kami untuk memastikan hanya orang asing yang memberikan manfaat dan menghormati nilai-nilai lokal yang dapat tinggal di Bali,” katanya.

Saat ini, puluhan WNA yang terjaring masih menjalani pemeriksaan. Sanksi tegas telah disiapkan, mulai dari pendetensian, deportasi, hingga penangkalan masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Imigrasi Bali juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga asing melalui kanal resmi.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap proaktif demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama di Bali,” tutup Felucia. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #imigrasi #warga negara asing #wisatawan #Singaraja