Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Diduga Langgar Izin dan Tata Ruang, Pansus TRAP Segel Dua Proyek Hotel di Bali

Juliadi Radar Bali • Jumat, 8 Mei 2026 | 07:33 WIB
SIDAK PROYEK: Pansus TRAP DPRD Bali saat melakukan sidak ke salah satu hotel berbintang yang ada di Kabupaten Tabanan, Bali. (Juliadi/Radar Bali)
SIDAK PROYEK: Pansus TRAP DPRD Bali saat melakukan sidak ke salah satu hotel berbintang yang ada di Kabupaten Tabanan, Bali. (Juliadi/Radar Bali)

 

RadarBuleleng.id - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengambil tindakan tegas terhadap proyek pembangunan hotel berbintang di Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali. 

Proyek Hotel Amazone Jungle By Coco direkomendasikan dihentikan sementara karena diduga melanggar sejumlah aturan perizinan dan tata ruang.

Keputusan itu diambil saat Pansus TRAP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Kamis (6/5/2026) sekitar pukul 10.30 WITA. 

Saat sidak berlangsung, aktivitas pembangunan hotel diketahui masih berjalan.

Pansus bahkan merekomendasikan penutupan sementara proyek lantaran pembangunan tetap dilanjutkan meski sebelumnya telah menerima Surat Perintah Penghentian Pengerjaan (SP3) dari Pemkab Tabanan.

Selain itu, proyek hotel yang berada di pinggir Sungai Yeh Penet tersebut disebut telah melakukan sejumlah pelanggaran serius.

Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Ketut Rochineng mengungkapkan, terdapat tiga pelanggaran utama yang ditemukan dalam proyek hotel berkapasitas 40 kamar itu.

Pelanggaran pertama berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam dokumen perizinan, bangunan hanya mendapat izin dua lantai. Namun di lapangan, pembangunan justru sudah mencapai tujuh lantai.

Tak hanya itu, proyek juga disebut belum mengantongi rekomendasi maupun izin pengamanan tanggul dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali.

Ketinggian bangunan juga dinilai melanggar aturan tata ruang karena melebihi batas maksimal 15 meter.

“Ini sudah melanggar dan ada pembangkangan. Padahal jelas-jelas sudah dapat SP3 dari Pemkab Tabanan tetapi tetap melanjutkan pembangunan,” ujar Rochineng yang berasal dari Buleleng itu.

Menurutnya, seluruh proses pembangunan wajib mengikuti ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku. 

Karena ditemukan sejumlah pelanggaran, pansus merekomendasikan proyek ditutup sementara hingga seluruh legalitas dan administrasi diselesaikan.

“Kalau terus melanggar ya masuknya pidana. Selama proses administrasi berjalan tidak boleh ada aktivitas pembangunan,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menambahkan, penghentian sementara dilakukan karena pelanggaran yang ditemukan cukup banyak dan dinilai serius.

“Bisa dilihat sendiri, awalnya disetujui dua lantai, sekarang sudah tujuh lantai. Untuk itu pembangunan ditutup sementara dan dipasang Pol PP line,” ungkapnya.

Selain proyek hotel di Desa Cepaka, pansus juga meminta penghentian sementara pembangunan vila di Desa Kaba-Kaba yang sebelumnya telah menerima SP3.

Supartha meminta aparat desa dan kecamatan ikut melakukan pengawasan agar penghentian proyek benar-benar dipatuhi pihak pengembang.

“Ini aturan yang harus dipatuhi. Kami minta desa dan camat ikut memastikan pengawasan,” jelasnya.

Dalam sidak tersebut, pansus juga menyoroti dugaan praktik nominee atau pinjam nama dalam proyek pembangunan hotel tersebut. 

Dugaan itu muncul karena pemilik proyek disebut merupakan warga negara asing asal Denmark, sementara izin dan sertifikat tercatat atas nama warga lokal.

“Pemiliknya orang asing, sementara izin dan sertifikat atas nama warga lokal. Ini harus didalami,” tandas Supartha.

Sementara itu, Direktur Amazone Jungle Villa by Coco, Vander Christian, menyatakan pihaknya akan kooperatif dan siap melengkapi seluruh prosedur perizinan yang diminta pemerintah.

“Kami akan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah dan melengkapi surat-surat yang diperlukan. Di mana langit dijunjung, di situ bumi dipijak,” singkatnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #Pansus TRAP #hotel #buleleng #dprd bali