RadarBuleleng.id – Gubernur Bali, Wayan Koster, bertemu Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Pertemuan tersebut membahas langkah strategis percepatan penanganan persoalan sampah di Bali, termasuk rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan metropolitan Denpasar Badung Gianyar dan Tabanan (Sarbagita).
Dalam pertemuan itu, Koster menyebut pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap persoalan sampah di Pulau Dewata.
Menurutnya, Bali menjadi prioritas karena berstatus sebagai destinasi wisata dunia yang harus tetap terjaga kebersihan dan kelestariannya.
“Pak Menteri LH komitmen, Provinsi Bali menjadi prioritas penyelesaian masalah sampah terlebih karena Bali merupakan destinasi wisata utama dunia,” ujar Koster.
Koster menjelaskan, Menteri Lingkungan Hidup mendukung penuh berbagai langkah strategis yang selama ini dijalankan Pemerintah Provinsi Bali dalam pengelolaan sampah, mulai dari penanganan di tingkat sumber hingga hilir.
Tak hanya itu, Menteri Lingkungan Hidup dijadwalkan akan datang langsung ke Bali pada 9 Juni 2026 untuk menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota se-Bali terkait penanganan sampah.
Rapat tersebut nantinya juga akan membahas pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung serta pengembangan proyek PSEL sebagai solusi pengolahan sampah modern di Bali.
“Nanti Pak Menteri juga akan meninjau lapangan ke TPA Suwung dan lokasi PSEL pada lahan Pelindo di Benoa,” kata Koster yang juga berasal dari Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu.
Kedekatan personal antara Koster dan Menteri Mohammad Jumhur Hidayat yang sama-sama alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) disebut turut mempermudah koordinasi dalam menyamakan visi penanganan persoalan sampah di Bali.
Pemprov Bali sendiri selama beberapa tahun terakhir telah menerapkan sejumlah kebijakan strategis terkait pengelolaan sampah.
Aturan yang dimaksud meliputi Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.
Selain itu, Pemprov Bali juga menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Koster menilai pengelolaan sampah berbasis sumber menjadi kunci penting dalam mengurangi volume sampah organik yang masuk ke TPA Suwung.
Dengan sistem tersebut, sampah yang nantinya diolah melalui PSEL diharapkan lebih berkualitas karena didominasi sampah anorganik dan residu. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya