Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Diskominfo Bali Buka Suara Soal Temuan BPK di Proyek Turyapada Tower. Sebut Kontrak Masih Berjalan

Ni Kadek Novi Febriani • Rabu, 10 Juni 2026 | 04:34 WIB
MENARA TURYAPADA: Kondisi Menara Turyapada di Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada.
MENARA TURYAPADA: Kondisi Menara Turyapada di Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada.

 

RadarBuleleng.id - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Bali ikut angkat bicara suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam proyek pembangunan Turyapada Tower di Kabupaten Buleleng. 

Diskominfo Bali tersebut memastikan akan menindaklanjuti seluruh catatan BPK, sekaligus melakukan evaluasi terhadap sejumlah komponen pekerjaan yang menjadi sorotan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025.

Sebelumnya, BPK menemukan potensi kelebihan pembayaran pada pelaksanaan dan pertanggungjawaban swakelola jasa Manajemen Konstruksi (MK) pembangunan Turyapada Tower senilai Rp 2,31 miliar. 

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 384,07 juta disebut berasal dari pembayaran biaya personel dan non-personel yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Menanggapi temuan itu, Sekretaris Diskominfos Provinsi Bali, Gusti Ngurah Kamajaya, menjelaskan bahwa sebagian catatan BPK berkaitan dengan adanya empat pekerjaan tambahan yang muncul selama proyek berlangsung dan hingga kini masih berada dalam masa kontrak.

Adapun empat pekerjaan tambahan tersebut meliputi Kajian Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), penyusunan kajian tower relay, pengawasan pembangunan skywalk, serta justifikasi teknis pekerjaan transmisi (TX). 

Pekerjaan tambahan itu menjadi dasar penambahan nilai kontrak kerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana selaku pelaksana jasa manajemen konstruksi.

"Di sana memang ada empat pekerjaan tambahan. Penambahan anggaran kontrak dengan LPPM Universitas Udayana dilakukan karena adanya perluasan volume pekerjaan tersebut," ujar Kamajaya, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, posisi kontrak yang masih berjalan membuat pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap rekomendasi yang diberikan BPK. 

Ia menjelaskan, salah satu pekerjaan yang masih berlangsung adalah pemasangan gondola yang dijadwalkan selesai pada Desember 2026. Sementara kontrak keseluruhan jasa manajemen konstruksi baru berakhir pada Februari 2027.

"Kontraknya masih berjalan. Pekerjaan gondola sendiri sampai Desember 2026, sedangkan kontrak totalnya sampai Februari 2027," katanya.

Kamajaya menilai temuan yang disampaikan BPK saat ini masih berupa potensi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. 

Salah satu hal yang tengah dikaji adalah adanya perbedaan regulasi yang dijadikan dasar dalam perhitungan biaya jasa manajemen konstruksi.

Untuk memastikan hal tersebut, Diskominfos Bali kini berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Dinas PUPR Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali sebagai instansi teknis pembina.

"Nanti akan kami review lagi. Ada perbedaan peraturan yang dipakai sebagai acuan. Kami juga sedang melakukan konfirmasi ke Kementerian PU melalui Dinas PUPRkim Provinsi Bali," jelasnya.

Terkait temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp 384,07 juta, Kamajaya memastikan pihak pelaksana manajemen konstruksi telah menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan pengembalian dana tersebut.

"Untuk nominal sekitar Rp 384 juta itu, pihak manajemen konstruksi sudah berkomitmen menyelesaikannya sampai bulan Desember 2026," ungkapnya.

Sementara itu, terkait sisa potensi kelebihan pembayaran senilai Rp 2,31 miliar, Diskominfos Bali berpendapat angka tersebut muncul akibat perbedaan interpretasi regulasi serta adanya pekerjaan tambahan yang berada di luar lingkup awal pembangunan Turyapada Tower.

Karena itu, seluruh pekerjaan tambahan yang menjadi dasar penambahan kontrak akan dievaluasi lebih lanjut guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku sekaligus menghindari potensi kerugian keuangan daerah.

Diskominfos Bali memastikan seluruh rekomendasi BPK akan segera ditindaklanjuti. Dengan masa kontrak yang masih berlangsung hingga 2027, pemerintah berharap seluruh catatan pemeriksaan dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi temuan definitif.

"Hal ini tentu menjadi bahan evaluasi mendalam bagi kami untuk terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," pungkas Kamajaya.

Sebelumnya, BPK RI dalam LHP atas LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 menyoroti pelaksanaan jasa manajemen konstruksi proyek Turyapada Tower yang dinilai belum sepenuhnya mempedomani ketentuan biaya bangunan gedung negara. 

Meski demikian, temuan tersebut tidak memengaruhi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Provinsi Bali untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #diskominfo #turyapada #buleleng #bpk