RadarBuleleng.id - Praktik mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu (LC) di sebuah kafe di wilayah Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, akhirnya terbongkar.
Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun ditemukan bekerja di tempat hiburan malam tersebut. Kini, pengelola kafe harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus itu terungkap setelah Satuan Reskrim Polres Jembrana menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya pekerja anak di sebuah kafe di Banjar Kertayasa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi sekitar pukul 22.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, petugas memeriksa identitas seluruh pekerja yang berada di dalam kafe.
Hasilnya, ditemukan seorang perempuan yang diketahui masih berusia 16 tahun bekerja sebagai pemandu lagu.
"Dari pemeriksaan identitas diketahui yang bersangkutan masih di bawah umur," ujarnya.
Penyidik kemudian meminta keterangan korban. Remaja asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, itu mengaku baru sekitar dua pekan bekerja di kafe tersebut setelah diajak seorang rekannya yang juga berasal dari daerah yang sama.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan pengelola kafe berinisial HW, 25, sebagai tersangka. Polisi menduga HW menerima korban bekerja tanpa melakukan verifikasi identitas secara benar.
Menurut AKP Alit, tersangka hanya mengandalkan foto kartu tanda penduduk (KTP) yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp. Setelah ditelusuri, identitas tersebut ternyata milik kakak korban.
"Seharusnya dilakukan pengecekan identitas secara langsung. Namun pelaku hanya melihat foto KTP yang ternyata bukan milik korban," jelasnya.
Polisi juga mengungkap sistem kerja yang diterapkan kepada para pemandu lagu di kafe tersebut.
Para LC tidak menerima gaji tetap, melainkan memperoleh komisi dari setiap minuman yang berhasil dijual kepada pengunjung.
Komisi yang diterima sebesar Rp 25 ribu untuk setiap botol anggur merah yang terjual, serta Rp 20 ribu untuk setiap botol Bir Bintang maupun Guinness. Pembayaran komisi dilakukan setiap 10 hari dan dikelola langsung oleh pihak kafe.
Berbekal alat bukti yang telah dikumpulkan, polisi mengamankan HW untuk menjalani proses penyidikan.
Sementara itu, korban telah dipulangkan ke keluarganya di Kabupaten Jember serta mendapatkan pendampingan sesuai prosedur perlindungan anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda mulai Rp 120 juta hingga Rp 600 juta. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya