RadarBuleleng.id – Gugatan perdata senilai Rp 25 miliar yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (22/7/2026).
Sidang perdana berlangsung dinamis. Bahkan, Ketua Majelis Hakim, I Wayan Suarta langsung menyatakan mengundurkan diri usai membuka persidangan karena alasan konflik kepentingan.
Perkara bernomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps itu menyita perhatian kalangan pers. Ruang sidang dipenuhi jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), sementara puluhan advokat hadir memberikan pendampingan hukum kepada empat media yang digugat, yakni Radar Buleleng & Radar Bali, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com.
Sebanyak 34 advokat yang tergabung dalam tim kuasa hukum SJB, di bawah koordinasi I Made "Ariel" Suardana, hadir sejak awal persidangan. Sementara dari pihak penggugat hanya dihadiri dua kuasa hukum, yakni Jody Kunto dan Andi.
Saat membuka sidang, Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta lebih dulu mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga integritas proses peradilan serta menghindari praktik suap.
Namun, di akhir sidang perdana, Suarta mengumumkan mengundurkan diri dari perkara tersebut.
"Untuk menghindari konflik kepentingan karena saya memiliki hubungan keluarga dengan salah satu kuasa hukum tergugat, maka saya mengundurkan diri setelah sidang pertama ini," ujarnya.
Pada sidang perdana tersebut, majelis hanya memeriksa kelengkapan administrasi dan legalitas surat kuasa para pihak. Sidang kemudian ditunda hingga agenda mediasi yang dijadwalkan pada 4 Agustus 2026.
"Silakan para pihak memanfaatkan waktu ini apabila ingin berunding atau menempuh perdamaian. Sidang saya tutup," kata Suarta sebelum mengetukkan palu.
Usai persidangan, tim kuasa hukum SJB mengaku menemukan dugaan ketidaksesuaian administrasi pada surat kuasa pihak penggugat.
Koordinator Tim SJB, I Made "Ariel" Suardana, mengatakan dalam berkas gugatan tercantum delapan nama kuasa hukum. Namun, saat sidang hanya dua orang yang hadir.
"Dalam surat gugatan tercantum delapan nama pengacara, tetapi yang hadir hanya dua orang. Ada hal yang menjadi catatan formal kami terkait surat kuasa tersebut," ujarnya.
Meski demikian, Ariel menegaskan pihaknya siap menghadapi seluruh tahapan persidangan, termasuk apabila perkara berlanjut hingga pembuktian.
Menurutnya, pendampingan hukum terhadap empat media dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kami hadir bukan hanya membela empat media ini, tetapi juga menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi," tegas Ariel yang juga Ketua LABHI Bali.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum tetap membuka peluang penyelesaian damai dalam agenda mediasi mendatang.
"Apakah nanti memilih damai atau melanjutkan perkara hingga pembuktian, kami siap menghadapi semuanya," katanya.
Kuasa hukum lainnya, Wayan Sudana, mengaku pihaknya telah menyiapkan eksepsi apabila perkara berlanjut ke tahap berikutnya.
"Kami akan melihat hasil sidang selanjutnya. Secara hukum kami juga sudah menyiapkan eksepsi," ujarnya.
Hal senada disampaikan anggota tim lainnya, Nengah Jimat. Menurutnya, seluruh tim telah siap menghadapi berbagai kemungkinan hasil persidangan.
"Bagi kami, pers adalah salah satu pilar demokrasi. Itu yang menjadi alasan kami memberikan pendampingan hukum," katanya.
Tim kuasa hukum SJB berpendapat sengketa terkait produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian di Dewan Pers sebelum menempuh jalur litigasi.
Pandangan serupa disampaikan tokoh pers Bali, I Gusti Putu Artha, yang hadir mengikuti sidang perdana.
Menurut mantan anggota KPU Bali tersebut, apabila media telah menjalankan kewajiban memberikan hak jawab, maka perkara semestinya diselesaikan sesuai mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Ia bahkan mendorong majelis hakim nantinya mempertimbangkan putusan sela.
"Jika perkara ini berakhir melalui mediasi, status hukumnya justru menjadi tidak jelas. Saya berharap majelis mempertimbangkan putusan sela agar ada kepastian hukum," ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Togar Situmorang, Jody Kunto, membantah gugatan tersebut bertujuan membungkam kebebasan pers.
Menurutnya, gugatan diajukan setelah seluruh prosedur penyelesaian sengketa pers ditempuh, termasuk melalui Dewan Pers.
"Gugatan ini tidak diajukan tanpa dasar. Kami sudah mengajukan pengaduan ke Dewan Pers sejak 2025 dan pada Juni 2026 telah keluar keputusan yang menyatakan media-media tergugat melakukan pelanggaran etik. Itu menjadi dasar utama gugatan kami," jelasnya.
Jody mengatakan pihaknya juga telah melengkapi proses dengan somasi serta bukti terkait hak jawab sebelum perkara dibawa ke pengadilan.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka peluang penyelesaian damai dalam agenda mediasi.
"Klien kami sangat mendorong penyelesaian secara damai. Kami berharap mediasi nanti dapat menghasilkan titik temu terbaik bagi kedua belah pihak," pungkasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali