Rapat Paripurna DPRD Buleleng Molor Dua Jam. Ketua Dewan Sebut Ada Perbedaan Persepsi

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/7/2026) pukul 10.00 WITA molor hingga sekitar dua jam.
Keterlambatan itu disebut dipicu adanya perbedaan persepsi di internal DPRD terkait pembahasan agenda rapat.
Pantauan Radar Buleleng di Gedung DPRD Buleleng menunjukkan para undangan dari Pemkab Buleleng sudah lebih dahulu memenuhi ruang sidang.
Sementara itu, sebagian besar kursi anggota dewan masih kosong sehingga rapat baru dapat dimulai sekitar pukul 12.00 WITA.
Paripurna tersebut mengagendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya membenarkan adanya pembahasan internal sebelum rapat dimulai. Menurutnya, sejumlah fraksi masih memiliki pandangan yang berbeda terkait mekanisme pembahasan kedua ranperda tersebut.
"Ada beberapa hal yang perlu dibahas berkaitan dengan pandangan fraksi karena masih ada pemikiran yang berbeda terhadap kebijakan pembahasan kali ini," ujarnya.
Arya menegaskan, rapat paripurna tersebut belum memasuki tahap pengambilan keputusan. Karena itu, diperlukan penyamaan persepsi terlebih dahulu di internal DPRD maupun dengan pihak eksekutif.
Hal tersebut juga telah disampaikan kepada Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna yang hadir dalam rapat.



