RadarBuleleng.id – Aktivitas seorang warga negara asing (WNA) di Bali berujung deportasi.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menindak warga negara Lithuania berinisial BR setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai content creator berbayar sekaligus menjalankan pemasaran digital untuk agen perjalanan The Bali Dream.
BR diketahui lahir di Israel dan diduga merupakan pemilik akun media sosial Instagram @the.bali.dream.
Penindakan terhadapnya bermula dari informasi yang beredar di media sosial melalui akun Instagram @aelexav.
Dalam unggahan tersebut, terdapat dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai melalui verifikasi dan pendalaman data keimigrasian.
Hasil identifikasi menggunakan Face Recognition Identification System mengarah kepada dua orang berinisial SG, 30, dan AC, 28. Keduanya tercatat sebagai pemegang paspor Jerman yang lahir di Israel.
“Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Sabtu (15/8/2026).
Namun, penelusuran data perlintasan menunjukkan SG dan AC telah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2025.
Pendalaman kemudian diarahkan kepada The Bali Dream, agen perjalanan yang menawarkan jasa perencanaan perjalanan, paket bulan madu, hingga pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.
Dari hasil penyelidikan, situs web thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis yang digunakan untuk aktivitas tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan BR.
Data keimigrasian menunjukkan BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Namun, izin tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Selama berada di Bali, BR justru diduga menjalankan aktivitas sebagai content creator berbayar serta melakukan pemasaran digital. Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
BR juga dikenai penangkalan selama lima tahun terhitung sejak 13 Agustus 2026. Masa penangkalan tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BR kemudian dipulangkan dari Indonesia menggunakan penerbangan TG32 rute Denpasar-Bangkok. Dari Bangkok, perjalanan dilanjutkan menuju Frankfurt, Jerman, sebelum akhirnya menuju Vilnius, Lithuania.
Menariknya, hingga proses penelusuran selesai, Imigrasi Ngurah Rai belum menemukan kantor maupun tempat usaha fisik The Bali Dream di wilayah Indonesia.
Imigrasi Ngurah Rai memastikan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Bali terus diperkuat.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus memastikan setiap orang asing mematuhi aturan selama berada di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan pihaknya mendukung terciptanya pariwisata Indonesia yang kondusif dan terbebas dari aktivitas WNA yang merugikan.
“Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Hendarsam, pengawasan dan penindakan keimigrasian merupakan bagian dari upaya menjaga kepentingan bangsa sekaligus memastikan keberadaan WNA di Indonesia memberikan dampak positif. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali