RadarBuleleng.id – Praktik perdagangan rokok tanpa pita cukai di pintu masuk Bali kembali dibongkar aparat kepolisian.
Satuan Reskerse dan Kriminal (Reskrim) Polres Jembrana mendapati ribuan bungkus rokok ilegal siap edar di sebuah toko kelontong yang berlokasi di kawasan Cendrawasih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.
Operasi penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (18/8/2026) sore tersebut berawal dari laporan warga yang curiga dengan maraknya peredaran rokok murah tanpa cukai di wilayah Gilimanuk.
Merespons laporan masyarakat, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana menginstruksikan Kanit IV Satreskrim Iptu Naufal Aqil Rizqulloh bersama tim opsnal untuk menyisir lokasi.
Untuk memastikan praktik terlarang itu, petugas sengaja menyamar sebagai pembeli (undercover buying).
Upaya taktik penyamaran tersebut berbuah manis. Petugas mendapati ribuan kemasan rokok tanpa pita cukai menumpuk dan disembunyikan di dalam warung.
"Dari hasil pendalaman di lapangan, toko sembako tersebut terbukti intens mengecer rokok tanpa pita cukai kepada para pelanggan," ungkap AKP I Gede Alit Darmana, Rabu (19/8/2026).
Dari penggeledahan menyeluruh, polisi menyita total 2.314 bungkus rokok bodong dari 21 merek berbeda.
Jika dihitung berdasarkan patokan harga pasaran, nilai ekonomis seluruh barang haram tersebut menembus angka Rp 20 juta.
Selain menyita ribuan pak rokok, polisi turut mengamankan pemilik warung berinisial N, 44. Perempuan yang tercatat sebagai warga Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, itu tak bisa berkutik saat tempat usahanya digeledah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, N mengaku baru sekitar empat bulan menjalankan bisnis warung kelontong di kawasan strategis perbatasan tersebut.
Modal usahanya didapat dari hasil memeras keringat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Awalnya, pelaku hanya menjual barang kebutuhan pokok harian. Namun, pendiriannya goyah ketika ditawari pasokan rokok ilegal oleh seseorang.
Mengingat iming-iming keuntungan menggiurkan serta tingginya permintaan konsumen, N nekat menceburkan diri dalam bisnis terlarang tersebut.
Untuk penanganan perkara lebih lanjut, Polres Jembrana telah menyerahkan seluruh barang bukti beserta pelaku ke instansi berwenang.
"Kami sudah berkoordinasi erat dengan pihak Bea Cukai Denpasar. Kasus berikut seluruh barang bukti rokok tanpa pita cukai ini resmi kami limpahkan untuk diproses sesuai hukum kepabeanan dan cukai," tegas Alit. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali