Sawah Tergerus Beton, BEM Pertanian Unud Desak Gubernur Koster Stop Alih Fungsi

Eka Prasetya • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:53 WIB
SAMPAIKAN ASPIRASI: BEM Fakultas Pertanian Universitas Udayana saat bertemu Gubernur Bali, Wayan Koster, Rabu (26/8/2026). (Pemprov Bali)
SAMPAIKAN ASPIRASI: BEM Fakultas Pertanian Universitas Udayana saat bertemu Gubernur Bali, Wayan Koster, Rabu (26/8/2026). (Pemprov Bali)

 

RadarBuleleng.id – Ancaman alih fungsi lahan persawahan yang masif serta krisis regenerasi petani di Pulau Dewata menjadi sorotan tajam. 

Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi antara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Udayana (Unud) dengan Gubernur Bali, Wayan Koster di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (26/8/2026).

Ketua BEM Fakultas Pertanian Unud, Made Ariel Ardhiana, mengungkapkan bahwa lahan pertanian produktif di Bali makin terancam punah akibat gempuran pembangunan non-pertanian.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, luas alih fungsi sawah Bali terbilang mengkhawatirkan. Luas persawahan yang pada 2017 lalu mencakup 78.626 hektare, kini menyusut drastis menjadi 68.078 hektare. 

Tekanan terbesar terjadi di kawasan pusat pertumbuhan pariwisata seperti Kabupaten Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan.

"Regenerasi petani harus jadi perhatian serius. Jika lahan produktif terus tergerus dan kesejahteraan petani diabaikan, anak muda akan makin enggan terjun ke sektor pertanian. Ini ancaman nyata bagi keberlanjutan tradisi Subak dan ketahanan pangan Bali," tegas Ariel.

Ia juga menyoroti masih rendahnya Nilai Tukar Petani (NTP) Bali yang mencerminkan daya beli petani masih tertinggal dibandingkan rata-rata nasional. 

Menanggapi desakan mahasiswa, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak lepas tangan. 

Koster mengakui penyusutan lahan produktif berpotensi menurunkan status Bali dari daerah surplus beras menjadi krisis pangan.

Untuk membendung laju pengalihan fungsi sawah, Pemprov Bali telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, yang memperkuat Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025.

"Lahan produktif kita terus berkurang dan keberadaan Subak mulai terancam. Jika kita ingin mandiri pangan, alih fungsi lahan wajib dikendalikan secara ketat," tegas Koster.

Selain mengunci alih fungsi tanah, Gubernur Koster menekankan perbaikan tata niaga agar profesi petani kembali menjanjikan secara ekonomi. 

Pemprov Bali berencana menetapkan standar harga minimum komoditas lokal agar petani tidak dipermainkan pasar.

Koster juga mendorong penguatan regulasi Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian Lokal Bali (Pergub Nomor 99 Tahun 2018) agar ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini mewajibkan sektor Horeka (Hotel, Restoran, dan Kafe) menyerap hasil panen lokal.

"BUMD akan difungsikan sebagai offtaker atau penyerap hasil pertanian. BUMD yang akan menjembatani langsung antara petani dengan industri pariwisata, sehingga ada kepastian pasar dan nilai jual panen meningkat," pungkas Koster. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
Berita Bali Hari Ini Pertanian Bali Alih Fungsi Lahan Bali wayan koster BEM Unud