RadarBuleleng.id – Kunjungan lapangan Pansus TRAP dan Komisi I DPRD Provinsi Bali yang berujung pengusiran di Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, memicu reaksi keras.
Pihak pemilik lahan, keluarga Ramia CS, resmi angkat bicara dan menyayangkan aksi inspeksi mendadak (sidak) yang dinilai offside serta melampaui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) legislatif.
Melalui kuasa hukumnya, I Nengah Jimat, pihak keluarga menyatakan kekecewaan mendalam atas kehadiran rombongan dewan pada Selasa (1/9/2026) lalu yang datang tanpa pemberitahuan resmi maupun bersurat.
"Kami menyayangkan kehadiran Komisi I DPRD Bali yang tanpa pemberitahuan dan tanpa menyurati pihak kami, lalu mendatangi lokasi. Langkah ini berpotensi mengintervensi proses hukum perdata yang sudah berstatus berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tegas I Nengah Jimat, Kamis (3/9/2026).
Jimat membeberkan, sengketa lahan tegalan seluas kurang lebih 80 are tersebut sejatinya telah tuntas secara hukum lewat proses peradilan panjang selama lima tahun.
Kubu Ramia CS dinyatakan sebagai pemilik sah mulai dari putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Bahkan, tahapan pencocokan lahan (konstatering) bersama Pengadilan Negeri, BPN, dan aparatur desa setempat telah rampung digelar. Saat ini, pihak pemilik lahan tinggal menunggu jadwal pelaksanaan eksekusi resmi.
"Selevel Komisi I yang membidangi hukum harusnya memverifikasi aduan terlebih dahulu. Kalau sudah masuk ranah penegakan hukum dan inkrah, seyogianya lembaga lain tidak ikut campur. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi sistem hukum kita," sindirnya.
Menanggapi rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar Komisi I DPRD Bali, pihak kuasa hukum mengaku masih mempertimbangkan kehadiran mereka. Jimat bahkan melontarkan kritik pedas terkait urgensi pemanggilan tersebut.
"Kalau setiap pihak yang kalah di pengadilan lalu mengadu ke dewan dan ditanggapi, buat apa ada pengadilan? Biar anggota dewan saja yang jadi lembaga kedua setelah pengadilan," cetusnya.
Atas kegaduhan yang timbul di masyarakat, Jimat mendesak Ketua DPRD Bali beserta Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk segera turun tangan mengevaluasi jajaran Komisi I demi menjaga marwah dan kehormatan lembaga wakil rakyat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali mendapati penolakan keras hingga diusir warga saat menggelar sidak sengketa lahan di kawasan Amed, Desa Purwakerti, Karangasem, pada Selasa (1/9/2026). Insiden adu mulut tersebut bahkan sempat viral di media sosial.
Warga sempat terlibat adu mulut dengan salah satu anggota DPRD Bali. Anggota dewan akhirnya memilih kembali dan berencana melakukan rapat dengar pendapat. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali