Kalah Lawan Investor Lift Kaca Kelingking, Koster Resmi Ajukan Banding

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 12:37 WIB
MASIH BERDIRI: Lift kaca di Pantai Kelingking Nusa Penida. Belum ada tanda-tanda lift akan dibongkar.
MASIH BERDIRI: Lift kaca di Pantai Kelingking Nusa Penida. Belum ada tanda-tanda lift akan dibongkar.

 

RadarBuleleng.id – Gubernur Bali Wayan Koster memastikan Pemprov Bali mengambil langkah hukum banding usai kalah dalam gugatan PTUN Denpasar melawan investor lift kaca Pantai Kelingking, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development.

Meski kalah di tingkat pertama, Koster menegaskan tidak akan merombak susunan tim hukum Pemprov Bali. 

Pihaknya kini tengah mematangkan draft memori banding dalam tenggat waktu 14 hari kerja dengan memperkuat kesaksian para ahli lingkungan.

"Tidak perlu ganti tim hukum. Nanti saat banding persiapannya harus lebih mantap dan banyak pengayaan materi, terutama menghadirkan ahli lingkungan," tegas Wayan Koster, Kamis (10/9/2026).

Koster mengaku heran dengan amar putusan hakim PTUN Denpasar yang mengabulkan seluruh gugatan pengembang asal Tiongkok tersebut. 

Padahal secara substansi tata ruang, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikantongi investor hanya seluas 5 are untuk loket, sementara konstruksi jembatan dan lift sepanjang 800 meter justru tidak berizin.

"Secara substantif PBG-nya cuma 5 are untuk loket, tapi jembatan dan lift 800 meter tidak ada PBG. Bagaimana bisa dimenangkan di sana? Tapi biarkan itu jadi urusan hakim," ujar pria asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Dukungan penuh atas langkah banding Pemprov Bali juga mengalir dari lembaga legislatif. 

Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya menegaskan penegakan aturan tata ruang dan kelestarian lingkungan Bali harus dipertahankan demi keselamatan masa depan.

"Kami menghormati hukum, namun penegakan tata ruang adalah tanggung jawab bersama demi menjaga Bali dari kerusakan lingkungan dan banjir. Lembaga DPRD mendukung penuh langkah Pemprov Bali mengajukan banding," tegas pria yang akrab disapa Dewa Jack itu.

Sebelumnya, PTUN Denpasar membatalkan surat penyegelan Satpol PP Bali terhadap proyek lift kaca Pantai Kelingking Nusa Penida serta menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 11,9 juta. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
Berita Bali Hari Ini Lift Kaca Kelingking Pemprov Bali wayan koster