SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Owner villa di Buleleng membongkar senderan pantai yang mereka bangun sendiri. Senderan pantai itu sebelumnya mendapat teguran dari Pol PP Buleleng.
Senderan itu berada di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar. Senderan sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 2017 silam. Hanya saja tidak pernah terpantau oleh Pol PP.
Awalnya senderan itu aman-aman saja. Namun dari hasil penelusuran dan temuan, ternyata senderan itu dibangun di luar tanah hak milik.
Polisi Pamong Praja Buleleng pun turun tangan ke villa tersebut. Pol PP kemudian memberikan teguran kepada pemilik villa.
Pol PP meminta owner villa membongkar secara mandiri. Apabila diabaikan, Pol PP mengancam akan memboyong tim yustisi ke villa tersebut.
Apabila tim yustisi turun tangan, sanksinya bukan sekadar pembongkaran senderan. Tapi bisa berujung pada penyegelan villa hingga pencabutan izin.
Pemilik villa kemudian memilih bersikap kooperatif. Mereka membongkar senderan dengan menggunakan dua unit alat berat.
Kasat Pol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana mengapresiasi sikap kooperatif pemilik villa yang sudah menindaklanjuti teguran pelanggaran itu.
Arya menegaskan senderan tersebut mencaplok sempadan pantai sehingga melanggar Perda Tata Ruang. Persoalan itu bukan sekadar masalah administrasi, tapi bisa berujung pada pidana.
“Sempadan pantai disender dan terlalu tinggi. Sehingga kalau air laut pasang masyarakat tidak bisa lalu lalang karena senderan terlalu tinggi. Sehingga membahayakan,” katanya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya