Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Diprotes Warga, Pol PP Buleleng Semprit Usaha Penyulingan Daun Cengkeh

Eka Prasetya • Rabu, 27 Agustus 2025 | 23:46 WIB

 

SEMPRIT USAHA: Pol PP Buleleng menyemprit usaha penyulingan daun cengkeh di Desa Temukus, Kecamatan Banjar.
SEMPRIT USAHA: Pol PP Buleleng menyemprit usaha penyulingan daun cengkeh di Desa Temukus, Kecamatan Banjar.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Buleleng menyemprit sebuah usaha penyulingan daun cengkeh di Desa Temukus, Kecamatan Banjar.

Warga mengeluhkan keberadaan usaha penyulingan cengkeh itu karena mengeluarkan asap hitam. Hal itu dikhawatirkan berdampak bagi kesehatan masyarakat.

Kasat Pol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana mengatakan, usaha yang terletak di Banjar Dinas Bingin Banjah itu sudah beroperasi sejak dua tahun lalu.

Perusahaan disebut telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Hanya saja, belum mengantongi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sesuai peruntukan.

Pada akhir tahun 2024 lalu, usaha itu sebenarnya sudah dikeluhkan warga. Pol PP pun datang ke lokasi untuk memberikan pembinaan lisan.

Belakangan warga kembali mengeluh karena melihat asap yang mengepul hitam dari cerobong asap.

Meski jauh dari kawasan pemukiman, warga khawatir asap hitam yang pekat lama kelamaan akan berdampak pada gangguan kesehatan.

Alhasil Pol PP kembali mendatangi usaha tersebut. Kali ini, mereka bukan hanya memberikan pembinaan. Tapi langsung memberikan peringatan.

Arya Suardana menjelaskan, setidaknya ada dua hal yang harus mereka perbaiki. Pertama melengkapi KBLI sesuai dengan perizinan.

Kedua, pengusaha harus memperbaiki tata kelola, sehingga usaha tidak menimbulkan asap hitam.

“Kami berikan waktu 15 hari kerja untuk melengkapi izin dan memperbaiki tata kelola,” kata Arya, Rabu (27/8/2025).

Lebih lanjut Arya mengatakan, pihaknya merasa dilematis terkait keberadaan usaha tersebut. 

Di satu sisi Pemkab Buleleng memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 61 Tahun 2012 tentang Penutupan Investasi di Bidang Usaha Industri Penyulingan Daun Cengkeh. 

Namun di sisi lainnya, pengusaha berhasil mengantongi izin melalui sistem OSS (Online Single Submission atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik).

“Mereka sudah mendapatkan izin lewat sistem OSS. Ini yang menjadi dilema. Kami kan tidak bisa serta menutup usaha orang lain, apalagi sudah berizin,” ujarnya.

Untuk itu Pol PP meminta agar pengusaha mematuhi aturan yang ada. Baik itu dari sisi perizinan maupun tata kelola. Sehingga tidak memicu keluhan warga. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kesehatan #Temukus #KBLI #izin #asap #usaha #Cerobong Asap #NIB #Banjar #Penyulingan #Daun Cengkeh #perizinan #pol pp #buleleng