RadarBuleleng.id - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 atau yang dikenal dengan sebutan PP 14 Tahun 2024.
PP 14 Tahun 2024 itu ditandatangani Presiden Jokowi pada Rabu (13/3/2024) lalu.
Berdasarkan dokumen yang diterima RadarBuleleng.id, PP 14 Tahun 2024 mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Mengacu dokumen tersebut ada beberapa pihak yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran negara.
Diantaranya PNS dan Calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Selain kategori tersebut, pimpinan dan anggota DPRD juga berhak menerima THR. Hal itu diatur dalam pasal 3 ayat 3 PP 14 Tahun 2024.
Nominal THR yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD juga diatur secara khusus dalam PP tersebut.
Pengaturan soal nominal THR diatur dalam pasal 5 ayat 9 PP 14 Tahun 2024.
Dalam aturan disebutkan bahwa anggota DPRD berhak menerima THR dan gaji ke-13 sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan atau anggota DPRD.
Khusus tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD akan dibayar menggunakan APBD daerah bersangkutan. (*)
Editor : Eka Prasetya