RadarBuleleng.id - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 atau yang dikenal juga dengan PP 14 Tahun 2024.
Aturan tersebut membahas tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
PP 14 Tahun 2024 baru ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Maret lalu.
Mengacu aturan tersebut, THR dan Gaji ke-13 yang akan diterima terdiri dari sejumlah komponen.
Khusus bagi PNS dan PPPK yang bertugas di instansi daerah, komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan.
Komponen tambahan penghasilan yang dimaksud harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sayangnya tidak ada kejelasan waktu soal pencairan THR maupun gaji ke-13.
Dalam PP 14 Tahun 2024, memang disebutkan bahwa THR dapat dibayarkan paling cepat H-10 sebelum tanggal hari raya.
Namun bila pemerintah belum mampu membayar pada waktu yang dimaksud, maka THR dapat dibayar setelah hari raya.
Demikian juga dengan Gaji ke-13. Dalam PP 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
Namun bila pemerintah belum dapat membayar gaji ke-13 pada bulan Juni 2024, maka gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni.
Itu berarti waktu pembayaran Gaji ke-13 dan THR disesuaikan dengan kondisi keuangan. Baik itu APBN maupun APBD. (*)
Editor : Eka Prasetya