Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

DPRD Buleleng Kritik Pemkab: Perda Dibuat Tapi Tak Dilaksanakan!

Eka Prasetya • Rabu, 20 Maret 2024 | 22:30 WIB
BANYAK PERDA MUBAZIR: Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna.
BANYAK PERDA MUBAZIR: Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - DPRD Buleleng menganggap Pemkab Buleleng tidak konsisten melaksanakan Peraturan Daerah (Perda).

Padahal perda telah ditetapkan oleh DPRD Buleleng bersama dengan Pemkab Buleleng.

Hanya saja sejumlah perda tidak dilaksanakan dengan serius oleh pemerintah. Alhasil perda hanya disahkan, tapi tidak dilaksanakan.

Kritik soal pelaksanaan perda itu diungkapkan Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, saat Rapat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), pada Rabu (20/3/2024).

Supriatna memandang selama ini sudah banyak perda yang disahkan. Hanya saja dari sisi penegakan aturan dan pelaksanaan program kegiatan belum maksimal.

Pemerintah daerah sebagai pelaksana perda semestinya konsisten melaksanakan perda tersebut. Bukan sekadar mengajukan, namun tidak dilaksanakan.

Ia meminta agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap perda-perda yang sudah disahkan. Setidaknya dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

“Sebaiknya evaluasi dulu, baru dilakukan pengusulan perda baru. Karena kami memandang banyak perda yang tidak efektif,” kata Supriatna saat ditemui di Gedung DPRD Buleleng.

Ia mencontohkan pelaksanaan Perda Buleleng Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan, Pembinaan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Mengacu aturan tersebut, toko modern harus berjarak 500 meter dari pasar tradisional. Sementara jarak antar toko modern paling tidak 250 meter.

“Sekarang lihat sendiri bagaimana tindak lanjutnya. Kalau sudah ada aturannya, semestinya ditegakkan,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan evaluasi terhadap peraturan daerah, penting dilakukan. Sehingga perda yang disahkan tidak terkesan mubazir.

“Kalau memang sudah tidak relevan, ya revisi biar aturan itu tetap relevan dan berjalan dengan baik sesuai kondisi saat ini. Bukan dibiarkan,” demikian Supriatna. (*)

Editor : Eka Prasetya
#dprd buleleng #perda #pemkab buleleng