SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Presiden Joko Widodo belum lama ini menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 alias PP 11 Tahun 2024.
Peraturan itu mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan Pensiunan.
PP 14 Tahun 2024 memberikan peluang bagi pegawai kontrak mendapatkan THR maupun gaji ke-13.
Hal itu terungkap dalam pasal 3 huruf j PP 14 Tahun 2024. Mengacu aturan tersebut, pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, lembaga non struktural, maupun Badan Layanan Umum (BLU) berhak mendapat THR.
Namun belakangan muncul surat dari Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 100.2.2.6/2070/OTDA tanggal 15 Maret 2024. Surat itu ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik.
Surat itu mempersempit definisi pegawai kontrak yang berhak mendapat THR dan gaji ke-13 pada tahun 2024 ini.
Dalam surat ditegaskan bahwa pegawai kontrak atau pegawai non-ASN yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Khusus di Buleleng, instansi pemerintah yang menerapkan pola BLUD hanya RSUD Buleleng.
Dengan ketentuan surat tersebut, pegawai kontrak yang bertugas di dinas maupun lembaga teknis lainnya, tidak bisa mendapatkan THR.
Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana pun angkat bicara terkait hal tersebut.
Lihadnyana berharap para pegawai kontrak tidak patah semangat hanya karena THR dan gaji ke-13.
Menurutnya pemerintah telah menyiapkan skema rekrutmen agar seluruh pegawai kontrak yang bertugas di Buleleng bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.
Dengan diangkat menjadi PPPK, maka mereka akan berhak menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun-tahun mendatang.
“Yang jelas kami sudah usulkan formasi kontrak itu ada kepastian status mereka bekerja di lembaga pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya pengangkatan pegawai kontrak menjadi PPPK lebih penting. Karena menyangkut masa depan para pegawai kontrak.
Hanya saja ia mengingatkan agar mereka berhati-hati selama proses rekrutmen. Mereka diharapkan tidak terpedaya dengan iming-iming jalur cepat.
“Jangan sampai janji-janji seperti itu. Apalagi sampai ada suap dalam proses rekrutmen. Ikuti saja semua alur dan prosesnya, astungkara semua bisa diangkat jadi ASN,” demikian Lihadnyana. (*)
Editor : Eka Prasetya