Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Hubungan DPRD dan Pemkab Buleleng Panas. Anggota DPRD Buleleng Sebut Bupati Buleleng Brengsek. Ini Pemicunya

Eka Prasetya • Rabu, 1 Mei 2024 | 02:26 WIB

 

MEMANAS: Anggota DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa (kiri) dan Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana (kanan).
MEMANAS: Anggota DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa (kiri) dan Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana (kanan).

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Hubungan antara DPRD Buleleng dengan Pemkab Buleleng memanas. Saking panasnya, bahkan muncul kata-kata kasar dari DPRD Buleleng.

Anggota DPRD Buleleng bahkan mengeluarkan pernyataan yang cukup kasar. Bahkan menyebut Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana brengsek.

Masalah tersebut sebenarnya bermula dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Buleleng.

DPRD Buleleng kemudian menggelar rapat pembahasan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Buleleng, Senin (29/4/2024). Rapat itu dipimpin Ketua Pansus RTRW DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa.

Nah pada rapat tersebut, Mangku Budiasa sempat menyinggung soal tambang galian yang ada di Buleleng.

Saat ini tambang galian diketahui terdapat di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt. Tambang tersebut dikendalikan oleh beberapa perusahaan.

Mangku Budiasa kemudian mengungkap bahwa ada salah satu perusahaan tambang yang kini tersandung masalah hukum.

Perusahaan tersebut sebenarnya sudah mengantongi izin galian tambang pada periode 2017-2020 lalu. Izin perusahaan tambang itu mati pada 2020.

Saat hendak mengajukan izin, pemilik perusahaan ternyata terkendala dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Sistem tidak bisa mengeluarkan izin, sebab secara aturan tata ruang, Desa Banjarasem belum masuk dalam wilayah pertambangan.

Pada saat bersamaan, pemerintah bersama DPRD Buleleng tengah membahas perubahan status kawasan Desa Lokapaksa dan Desa Banjarasem di Kecamatan Seririt sebagai wilayah tambang galian C.

Kendati tanpa izin, pengusaha tersebut tetap melanjutkan aktivitas pertambangan di Desa Banjarasem. Mereka merasa aman-aman saja, karena ada beberapa perusahaan lain yang beraktivitas di sana.

Bukan hanya itu, perusahaan ini juga menyetorkan pajak dan retribusi ke pemerintah. Selama ini pajak dan retribusi itu selalu diterima pemerintah.

Belakangan pada tahun 2023, pengusaha tambang yang pernah memiliki izin ini, tersandung masalah hukum. Anehnya pengusaha tambang yang lain aman-aman saja.

Akibat masalah hukum itu, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. Seorang diantaranya sudah menjalani persidangan, dan 2 orang lainnya masih menjalani proses hukum.

Ketua Pansus RTRW, Putu Mangku Budiasa mengklaim, pengusaha tambang itu pernah meminta agar pemerintah memberi kesaksian. Sebab mereka merasa membayar pajak kepada pemerintah dan tidak pernah dipermasalahkan pemerintah.

Saat itu pengusaha meminta agar Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng dan Bagian Hukum Setda Buleleng memberi kesaksian.

Mangku Budiasa menyebut pengusaha sudah melayangkan surat kepada Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, tapi tidak pernah berbalas.

Politisi PDI Perjuangan itu pun menyebut jika pemerintah cuci tangan. Di satu sisi pemerintah menerima pendapatan dari perusahaan yang tidak berizin, tapi saat ada kasus hukum pemerintah menghindar.

“Ini sangat naif, karena kita tetap terima setorannya tapi saat investor ini punya kepentingan hukum, justru kita cuci tangan. Ini brengsek sekali kita gitu lho pemerintah daerah ini,” kata Mangku.

Pria yang juga Ketua Komisi II DPRD Buleleng itu menyebut pemerintah daerah hanya ingin menikmati hasil semata lewat setoran retribusi dan pajak.

Namun pada saat investor meminta keterangan hukum, pemerintah daerah justru tidak hadir. Meski kesaksian yang disampaikan belum tentu menguntungkan investor. Padahal sudah ada surat yang dilayangkan kepada pucuk pimpinan di daerah.

“Ini persoalan top leader. Pak Pj. (Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana) ini brengsek bener, saya nggak suka sekali begitu,” kata Mangku.

Komentar pedas dari Mangku Budiasa itu sebenarnya sempat mendapat tanggapan dari Kabag Hukum Setda Buleleng, Bayu Waringin.

Bayu Waringin juga turut hadir dalam rapat pembahasan Perda RTRW yang digelar oleh DPRD Buleleng.

Bayu mengaku pihaknya belum pernah melihat surat pemanggilan sebagai saksi dalam kasus tambang di Desa Banjarasem.

Menurutnya dalam kasus pidana, biasanya ada surat yang diterima. Namun lantaran surat tidak ada, pihaknya pun tidak hadir dalam kapasitas pemeriksaan saksi di kepolisian maupun di pengadilan.

“Terkait dengan tambang galian di Desa Banjarasem, karena itu kasus pidana, memang suratnya tidak ada. Jadi kami tidak bisa hadir,” kata Bayu.

Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana juga ikut angkat bicara terkait tudingan dari DPRD Buleleng yang ditujukan kepada dirinya.

Lihadnyana mengaku dirinya tidak paham dengan masalah yang muncul pada rapat pembahasan Perda RTRW Buleleng. Sebab dirinya tidak menghadiri rapat tersebut.

Dia pun tidak paham dengan substansi masalah tambang galian C yang disinggung Mangku Budiasa dalam rapat. Sebab tidak ada surat yang masuk kepada dirinya.

“Saya sama sekali tidak tahu menahu karena itu proses pidana. Itu kan personal masyarakat, tidak terkait dengan pimpinan daerah,” ujar Lihadnyana. 

Terkait dengan permintaan sebagai saksi, Lihadnyana mengatakan surat permintaan sebagai saksi biasanya langsung ditujukan kepada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). 

Hingga Selasa (30/4/2024), Lihadnyana mengaku tidak pernah menerima surat permintaan sebagai saksi. 

Surat yang terkait kasus hukum yang ia terima adalah surat permintaan saksi dari Pengadilan Tata Usaha Denpasar (PTUN) Denpasar.

Setelah melakukan pengecekan, Lihadnyana menyebut surat permintaan saksi hanya ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng. Sementara surat kepada Bupati Buleleng tidak ditemukan.

“Kalau di PU ada, sudah jadi saksi dia. Tapi kalau ke Bupati nggak ada. Makanya saya juga nggak tahu apa substansi materinya. Makanya kemarin kaget juga saya, karena sama sekali nggak tahu masalahnya,” ujarnya.

Khusus terkait tudingan bupati brengsek yang ditujukan pada dirinya, Lihadnyana pun memilih tidak ambil pusing dengan hal tersebut.

“Ya itu hak mereka ngomong apapun, tapi masyarakat yang menilai seperti apa,” demikian Lihadnyana. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#dprd buleleng #bupati buleleng #Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana #pemkab buleleng #Mangku Budiasa