SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pernyataan ‘bupati brengsek’ yang dilontarkan anggota DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa, ternyata berujung teguran.
Meski mendapat teguran, hal itu tidak akan memengaruhi jabatan yang diemban Mangku Budiasa di lembaga DPRD Buleleng.
Kabar soal pemberian teguran lisan itu, diungkap Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna.
Supriatna mengungkapkan, pihaknya sudah bertemu langsung dengan Mangku Budiasa.
Dalam pertemuan tersebut Supriatna meminta agar Mangku Budiasa menjaga lisannya saat memberikan pernyataan.
“Supaya menjaga komunikasi baik dalam forum rapat formal, maupun di luar forum. Apalagi jabatan DPRD itu kan melekat,” kata Supriatna saat ditemui di Pelabuhan Tua Buleleng, Jumat (3/5/2024).
Baca Juga: Anggota DPRD Buleleng Sebut Pj. Bupati Brengsek
Menurut Supriatna, pihaknya juga telah mempertemukan Anggota DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa dengan Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana.
Mereka berdua disebut bertemu di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, pada Kamis (2/5/2024) malam. Sehingga masalah sudah dianggap klir.
“Hanya miskomunikasi saja. Masalah ini sudah klir. Saya harap tidak sampai mengganggu komunikasi antara legislatif dan eksekutif yang sudah berjalan baik selama ini,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa menuding Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana sebagai bupati yang brengsek.
Pernyataan itu terlontar saat Mangku Budiasa memimpin rapat pembahasan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Buleleng periode 2024-2044. Rapat itu dihadiri Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), dan Bagian Hukum Setda Buleleng.
Dalam rapat tersebut Mangku Budiasa sempat menyinggung usaha tambang yang ada di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt.
Usaha tambang itu tidak berizin, tapi selama ini rutin menyetor retribusi dan pajak ke pemerintah daerah.
Mangku pun menyebut pemerintah selalu menerima retribusi tersebut, kendati perusahaan sudah berstatus tidak berizin alias bodong.
Belakangan pengusaha pemilik tambang itu ditangkap polisi. Ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya masih memiliki hubungan keluarga.
Pihak pengusaha kemudian meminta pemerintah memberi kesaksian terkait dengan pembayaran retribusi dan pajak. Namun Mangku menyebut permintaan itu tidak dipenuhi.
Mangku Budiasa menyebut pengusaha sudah melayangkan surat kepada Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, tapi tidak pernah berbalas.
Politisi PDI Perjuangan itu pun menyebut jika pemerintah cuci tangan. Di satu sisi pemerintah menerima pendapatan dari perusahaan yang tidak berizin, tapi saat ada kasus hukum pemerintah menghindar.
“Ini sangat naif, karena kita tetap terima setorannya tapi saat investor ini punya kepentingan hukum, justru kita cuci tangan. Ini brengsek sekali kita gitu lho pemerintah daerah ini,” kata Mangku.
Pria yang juga Ketua Komisi II DPRD Buleleng itu menyebut pemerintah daerah hanya ingin menikmati hasil semata lewat setoran retribusi dan pajak.
Namun pada saat investor meminta keterangan hukum, pemerintah daerah justru tidak hadir. Meski kesaksian yang disampaikan belum tentu menguntungkan investor. Padahal sudah ada surat yang dilayangkan kepada pucuk pimpinan di daerah.
“Ini persoalan top leader. Pak Pj. (Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana) ini brengsek bener, saya nggak suka sekali begitu,” kata Mangku. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya