SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Nasib Rancangan Perda Tata Ruang di Buleleng semakin tidak jelas.
Padahal Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayan (RTRW) Buleleng periode 2024-2044 itu sudah dibahas sejak bulan September 2023 lalu.
Kini sudah 7 bulan berlalu, Ranperda tersebut belum juga disahkan menjadi perda. Alasannya belum ada lampu hijau dari pemerintah pusat.
DPRD Buleleng dan Pemkab Buleleng akhirnya menemui pejabat dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Hotel Sheraton Grand City Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Mereka bertemu dengan Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwibawa.
Pertemuan itu Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna; Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana; Ketua Pansus Ranperda RTRW Buleleng, Putu Mangku Budiasa; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, I Putu Adiptha Ekaputra; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Buleleng, Gede Melandrat; Kepala Bappeda Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni; serta Kabag Hukum Setda Buleleng, Bayu Waringin.
Dalam pertemuan tersebut, Gabriel mengapresiasi kedatangan rombongan dari Buleleng yang berkoordinasi terkait dengan Rancangan Perda RTRW Buleleng periode 2024-2044.
Menurutnya, dokumen itu sangat penting untuk pengendalian pembangunan di Buleleng. Sekaligus memberi kepastian investasi.
Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna berharap agar Kementerian ATR segera menerbitkan persetujuan substansi atas Ranperda RTRW Buleleng.
Dengan persetujuan substansi itu, maka DPRD Buleleng dapat segera mengesahkan Ranperda RTRW Buleleng menjadi perda.
“Kami berharap, dengan adanya koordinasi lintas sektoral yang berlangsung hari ini, bisa menghasilkan persetujuan atas substansi Ranperda RTRW Kabupaten Buleleng, sehingga bisa segera ditetapkan dalam rapat paripurna untuk menjadi Perda,” demikian Supriatna. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya