SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Aplikasi-aplikasi yang dibuat institusi pemerintahan dinilai terlalu banyak.
Aplikasi itu seharusnya membantu warga bisa mendapatkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien.
Kenyataannya, aplikasi yang terlalu banyak membuat warga kesulitan. Karena siap layanan memerlukan aplikasi khusus.
Banyaknya aplikasi itu menjadi sorotan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, saat melakukan kunjungan ke Buleleng, Senin (20/5/2024).
Baca Juga: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara akan Berkunjung ke Buleleng. Berikut Agendanya
Dalam kunjungan tersebut, Azwar Anas sempat menyinggung soal aplikasi di institusi pemerintah yang tidak efektif.
Azwar mengatakan, seluruh aspek kehidupan akan mengalami disrupsi akibat digitalisasi. Termasuk birokrasi.
Untuk itu, instansi birokrasi harus menyesuaikan diri dengan memberikan pelayanan berbasis digital.
Sayangnya saat ini aplikasi di instansi pemerintahan terlalu banyak. Dampaknya aplikasi-aplikasi itu tidak efektif. Pemeliharaannya pun membebani anggaran.
“Aplikasi terlalu banyak. Ganti pejabat, ganti aplikasi, akhirnya nggak nyambung. Yang terjadi, rakyat akhirnya menjadi rumit mendapat layanan,” katanya.
Baca Juga: Tenaga Kontrak dan Honorer di Buleleng Berpeluang Lolos Jadi ASN, Begini Penjelasan Menteri PAN-RB
Untuk itu ia mendesak agar pemerintah segera melakukan integrasi aplikasi. Dia juga menginstruksikan agar Pemkab Buleleng mengintegrasikan aplikasi yang ada.
“Kominfo kumpulkan dinas-dinas. Cari tim tim untuk mengintegrasikan aplikasi. Aplikasi kita terlalu banyak,” tegas Azwar Anas.
Ia pun meminta agar Buleleng menjadi kabupaten percontohan di Bali dalam integrasi aplikasi. Dia meminta agar sedikit saja aplikasi, namun bisa terkoneksi dengan seluruh layanan publik.
“Masyarakat biar tidak rumit. Kalau perlu segera Buleleng menjadi contoh di Bali,” ujarnya.
Selain itu, Azwar Anas juga mendorong agar Mall Pelayanan Publik (MPP) Buleleng bertransformasi menjadi MPP digital.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang tinggi. Mengingat salah satu syarat mengakses layanan pada MPP digital adalah warga memiliki IKD. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya