SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menyatakan sopir dan karyawan RSUD tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.
Mereka tidak bisa diangkat menjadi ASN, gara-gara tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Para sopir dan karyawan RSUD itu tidak masuk dalam database gara-gara tidak masuk dalam usulan yang diajukan pada tahun 2022 silam.
Baca Juga: Puluhan Supir Pemkab Buleleng Geruduk Rumah Jabatan Bupati. Ternyata Ini Penyebabnya
Di Buleleng misalnya, ada ratusan sopir yang tidak bisa masuk dalam database BKN. Dampaknya mereka tidak bisa mendapat peluang menjadi ASN.
Demikian pula dengan karyawan RSUD. Ada beberapa tugas yang tidak masuk dalam usulan, sopir ambulance dan mobil jenazah, cleaning service, petugas jaga malam, tukang cuci atau binatu, juru masak makanan pasien, serta petugas dorong brankar.
Kondisi itu bukan hanya terjadi di Kabupaten Buleleng saja. Tapi juga di seluruh Bali.
Baca Juga: Sopir dan Karyawan RSUD Tidak Bisa Diangkat Jadi ASN. Begini Penjelasan Menteri PAN-RB
Saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Buleleng pada Senin (20/5/2024), MenPAN-RB, Azwar Anas menyatakan tenaga non-ASN yang berpeluang diangkat menjadi ASN hanya mereka yang sudah masuk dalam database BKN.
Nama-nama itu telah diusulkan oleh kepala daerah sejak 2022 lalu, lewat surat pertanggungjawaban mutlak kepala daerah.
“Itu kan prioritasnya kita guru dan tenaga kesehatan. Tenaga-tenaga ini yang prioritas diberesin,” kata Azwar.
Terkait dengan aspirasi para sopir dan karyawan RSUD yang juga berharap dapat kesempatan jadi ASN, Azwar menegaskan bahwa pemerintah kini memprioritaskan pengangkatan eks Tenaga Honorer Kategori II sebagai ASN.
Terkait hal tersebut, Pemkab Buleleng memutuskan mengambil langkah strategis. Diantaranya mengusulkan para sopir dan karyawan RSUD masuk dalam database BKN.
Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana mengungkapkan, pihaknya sudah bersurat pada KemenPAN-RB dan BKN, mengusulkan agar para sopir dan karyawan masuk dalam database BKN.
Lihadnyana mengklaim mereka sudah masuk dalam database. Ia menyebut ada 253 orang sopir yang kini ada dalam database.
“Itu sudah masuk database. Dia kan sudah kerja juga. Kami upayakan supaya tidak ada halangan,” kata Lihadnyana saat ditemui pada Selasa (21/5/2024).
Terkait dengan pernyataan MenPAN-RB, Lihadnyana menegaskan pemerintah daerah punya kebijakan untuk mengusulkan PPPK.
“Tergantung kebijakan daerah. Kemarin juga sudah masuk lewat usulan PPPK,” tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya