Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

DPRD Bali Minta Pemerintah Perjuangkan Sopir Hingga Cleaning Service Bisa Jadi ASN

Ni Kadek Novi Febriani • Rabu, 31 Juli 2024 | 00:13 WIB

 

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

RadarBuleleng.id - DPRD Bali meminta agar pemerintah memperjuangkan agar para sopir dan cleaning service bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Harapan itu bukan tanpa alasan. Sebab dalam waktu dekat ini para sopir dan cleaning service akan melanjutkan pekerjaannya melalui skema outsourcing.

Harapan itu diungkapkan Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama. Dengan tegas ia meminta agar Pemprov Bali supaya  memperhatikan nasib sopir, cleaning service, dan penjaga malam yang bekerja di Pemprov Bali.

Adi mengaku siap memberikan rekomendasi pengangkatan sebagai ASN, utamanya lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Jelang Pilkada Buleleng, Bawaslu Bali Beri Peringatan ASN dan Perangkat Desa

Adi Wiryatama menyebut saat ini para sopir, CS, serta penjaga malam masih berstatus sebagai pegawai kontrak.

Mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun. Namun dalam proses pendataan ASN tahun lalu, mereka tidak bisa diakomodasi.

”Contohnya sopir saya. Dia sudah bertugas bersama kami 10 tahun. Selama ini dia menyelamatkan nyawa serta menjaga keselamatan kita maupun di instansi lain,” ucapnya. 

Adi mendesak agar Pemprov Bali bersurat kepada lembaga pusat. Mulai dari Presiden RI, DPR RI, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Harapannya para sopir, customer service, serta penjaga malam mendapatkan rekomendasi diangkat PPPK.  

Baca Juga: DPRD Buleleng Minta Kejelasan Soal Pengangkatan Pegawai Kontrak jadi ASN

Sementara itu, Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra menjelaskan, pihaknya telah lama menindaklanjuti usulan  pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Bali. 

Ia menyebut ada ratusan tenaga kontrak yang tidak bisa masuk pendataan. Mereka telah bekerja antara 3-15 tahun.

Pihaknya sudah mengusulkan ke Menpan-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi). Tapi ditolak oleh kementerian. 

”Kami sudah mengusulkan bersamaan dengan tenaga kontrak yang lainnya pada saat Menpan mengeluarkan surat edaran tentang pendataan pegawai kontrak, mengusulkan pada Januari 2022," ungkapnya. 

Dewa Indra menyebut BKN memang tidak memasukkan sopir dan CS dalam daftar yang akan dipertimbangkan untuk menjadi PPPK. 

Pemprov Bali, kata Dewa Indra, telah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk mengangkat sopir, CS, dan penjaga malam bisa diangkat sebagai ASN. Tapi hingga kini belum ada jawaban. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #dprd #cleaning service #asn #sopir #pppk