Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Dana Desa di Buleleng Meningkat. Boleh Digunakan untuk BLT

Eka Prasetya • Selasa, 7 Januari 2025 | 00:45 WIB

 

Ilustrasi Dana Desa
Ilustrasi Dana Desa

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pagu anggaran untuk dana desa di Kabupaten Buleleng mengalami peningkatan hingga Rp 10 miliar.

Pada tahun 2025 ini, seluruh desa di Buleleng mendapat jatah dana desa sebanyak Rp 138,55 miliar. Dana dibagi untuk 129 desa yang ada di Buleleng.

Dana itu lebih besar dibandingkan dengan dana desa yang dibagikan pemerintah pusat pada tahun 2024 lalu. Saat itu pemerintah pusat memberikan dana desa sebanyak Rp 128,56 miliar.

Dana itu dapat digunakan untuk berbagai kegiatan di masyarakat. Salah satunya untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga desa yang memerlukan.

Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, Madong Hartono mengatakan, pemanfaatan  dana desa sudah diatur dalam peraturan menteri.

Adapun peraturan yang mengatur yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 tentang Pengalokasian Dana Desa serta Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Penggunaan Operasional Dana Desa Tahun 2025.

Madong menjelaskan, prioritas utama penggunaan dana desa adalah pengentasan kemiskinan ekstrem. Untuk itu, desa berhak mengalokasikan dana desa maksimal 15 persen untuk BLT.

Para penerima berhak menerima bantuan sebanyak Rp 300 ribu per keluarga per bulan. Syarat utamanya, mereka harus masuk dalam kategori miskin ekstrem.

Apabila miskin ekstrem sudah tuntas, maka desa dapat bergerak sesuai data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

“Bisa bergerak ke desil 2, desil 3, maupun desil 4. Sesuai dengan data itu,” kata Madong.

Namun bila data tidak ditemukan, maka calon penerima BLT bisa disesuaikan dengan kesepakatan dalam musyawarah desa.

“Misalnya diberikan kepada keluarga disabilitas atau lansia sebatang kara. Itu bisa disepakati dalam musyawarah desa,” jelasnya.

Selain itu BLT, dana desa juga bisa digunakan untuk beberapa kegiatan lain. Seperti kegiatan program komunitas untuk iklim atau proklim. Dana itu dapat digunakan untuk penanganan sampah maupun penghijauan.

Dalam aturan, pemerintah pusat juga memerintahkan penggunaan dana desa untuk memprioritaskan pemenuhan sarana kesehatan desa. Dalam hal ini penanganan stunting.

Dana dapat digunakan untuk operasional posyandu, Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), maupun ambulans desa.

Aturan juga mewajibkan minimal 20 persen dana desa digunakan untuk kegiatan ketahanan pangan. Kegiatan itu bisa digunakan sesuai potensi desa.

“Bahkan desa itu boleh memberikan bantuan bibit padi atau bantuan pupuk. Itu bisa. Tergantung dengan potensi desa seperti apa. Karena tidak semua desa punya sawah,” ujarnya.

Lebih lanjut Madong menjelaskan, dana desa juga dapat digunakan untuk pengembangan potensi unggulan desa. Dana dapat digunakan untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun pengembangan desa wisata.

Terakhir, dana desa digunakan untuk pemenuhan IT dan pembangunan infrastruktur berbasis padat karya tunai.

“Semua sudah diatur. Sebenarnya ini tidak jauh beda dengan pengelolaan dana desa tahun 2024. Tentu teman-teman kepala desa sudah paham dengan potensi desa masing-masing, sehingga bisa mengelola dana desa dengan optimal,” demikian Madong. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#dana desa #desa #BLT #buleleng