SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pemerintah pusat telah membagikan pagu anggaran dana desa. Adapun pada tahun 2025, pemerintah pusat menyiapkan anggaran dana desa sebanyak Rp 71 triliun.
Khusus di Kabupaten Buleleng, dana desa yang diberikan sebanyak Rp 138,5 miliar. Tepatnya di angka Rp 138.553.772.000.
Mengacu Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, ada sejumlah fokus kegiatan.
Salah satu fokus utamanya adalah penanganan kemiskinan ekstrem. Dalam peraturan disebutkan bahwa maksimal 15 persen dana desa dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
BLT Desa diberikan senilai Rp 300 ribu per bulan, untuk setiap kepala keluarga. BLT dapat diberikan setiap bulan atau dirapel 3 bulan sekali.
Berikut syarat dan ketentuan penerima BLT Desa untuk tahun 2025 sesuai dengan Permendes 2 Tahun 2024:
1. Keluarga Miskin Ekstrem
Penerima BLT Desa wajib berasal dari kategori keluarga miskin ekstrem. Keluarga miskin ekstrem tercantum dalam desil 1 data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari pemerintah pusat.
Ketentuan pemberian BLT Desa bagi keluarga miskin ekstrem, diatur secara tegas dalam pasal 3 ayat 2 Permendes 2 Tahun 2024.
2. Keluarga Miskin Berdasarkan Data P3KE
Khusus di Kabupaten Buleleng, pemerintah mengklaim sudah tidak ada lagi warga dengan kategori miskin ekstrem. Artinya tidak ada lagi warga miskin sebagaimana tercantum dalam desil 1 data P3KE.
Bagaimana bila tidak ada? Pemerintah desa, dapat memberikan BLT Desa kepada warga miskin sebagaimana tercantum dalam data P3KE.
Biasanya data P3KE dibagi dalam 4 klaster. Yakni desil 1, desil 2, desil 3, dan desil 4.
Dalam hal tidak terdapat warga miskin dalam desil 1, maka BLT dapat diberikan kepada warga miskin dalam desil 2.
Apabila tidak ada warga miskin yang masuk kategori desil 2, pemerintah desa dapat memberikan BLT kepada warga miskin dalam desil 3. Begitu seterusnya hingga desil 4.
3. Korban PHK
Mengacu aturan, BLT Desa juga bisa diberikan kepada masyarakat desa yang kehilangan mata pencaharian alias korban PHK. Hal itu diatur dalam pasal 3 ayat 4 Permendes 2 Tahun 2024.
Bantuan dapat diberikan kepada korban PHK, dengan catatan desa tidak memiliki keluarga miskin berdasarkan data P3KE. Baik itu warga miskin dalam desil 1, desil 2, desil 3, hingga desil 4.
4. Sakit Menahun atau Disabilitas
Masyarakat yang berstatus disabilitas, juga berhak mendapatkan BLT Desa. Selain itu masyarakat yang mempunyai anggota keluarga sakit menahun dan sakit kronis dapat diusulkan menerima BLT.
Hanya saja dalam aturan tidak disebut secara pasti kondisi disabilitas maupun sakit kronis yang berhak menerima BLT.
Baca Juga: Dana Desa di Buleleng Meningkat. Boleh Digunakan untuk BLT
5. Warga Miskin Tercercer/Non Penerima PKH
Pemerintah pusat telah memberikan bansos kepada warga miskin. Khususnya mereka yang masuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Hanya saja, masih ada warga miskin yang tercecer. Nah mereka yang belum menerima PKH, dapat diusulkan menerima BLT Desa.
6. Lansia Sebatang Kara
Warga desa yang berstatus lansia dan hidup sebatang kara, berhak mendapatkan BLT Desa. Bantuan itu diharapkan dapat meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat lansia.
Maklum saja, lansia sebatang kara biasanya tidak memiliki sumber penghasilan tetap dan tidak mampu bekerja. BLT Desa bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, kesehatan, dan tempat tinggal. BLT Desa berfungsi sebagai jaring pengaman sosial bagi mereka.
7. Janda Miskin
BLT Desa juga dapat diberikan kepada perempuan yang menjadi kepala keluarga di keluarga miskin. Alias kepada janda miskin.
Janda miskin sering kali menjadi tulang punggung keluarga tanpa dukungan finansial dari pasangan. Mereka mungkin tidak memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Banyak janda miskin yang harus menghidupi anak-anak mereka seorang diri, sehingga membutuhkan bantuan tambahan untuk mencukupi kebutuhan keluarga. BLT Desa membantu mengurangi beban finansial mereka.
Melalui BLT Desa, pemerintah ingin memastikan bahwa kelompok yang paling membutuhkan mendapatkan manfaat langsung dari dana desa, termasuk janda miskin yang sering kali tidak memiliki akses terhadap program bantuan lainnya.
8. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Permendes 2 Tahun 2024 juga mengatur secara rinci warga yang dapat menerima BLT Desa. Warga miskin yang telah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) juga bisa menerima BLT Desa.
Hal itu diatur secara tegas dalam dalam pasal 3 ayat 5 Permendes 2 Tahun 2024. Dalam pasal itu disebutkan bahwa penerima PKH dapat diusulkan menjadi penerima BLT Desa.
Para penerima PKH bisa diusulkan mendapat BLT Desa, apabila tidak ada keluarga miskin sebagaimana P3KE. Selain itu tidak ada korban PHK, tidak ada disabilitas, tidak ada warga miskin tercecer, tidak ada lansia sebatang kara, dan tidak ada janda miskin.
Merujuk ketentuan tersebut, seluruh penerima BLT Desa harus ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Desa. Selain itu, para penerima juga harus ditetapkan berdasarkan musyawarah desa. Musyawarah desa juga harus melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, dan unsur masyarakat desa. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya