SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana masih alot. DPRD Buleleng belum menyepakati pembahasan ranperda tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Buleleng di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng, kemarin (15/1/2025).
Rapat dihadiri sejumlah instansi, yaitu Inspektorat Buleleng, BPKPD Buleleng, Bappeda Buleleng, BPBD Buleleng, Dinas PUTR Buleleng, Dinas Perkimta Buleleng, serta Dinas Sosial Buleleng.
Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Sukarmen mengatakan, dewan menginginkan agar Ranperda Penanggulangan Bencana bukan sekadar aturan formalitas. Tapi harus berjalan dengan maksimal.
Dewan menilai dalam penanganan bencana sebelumnya, instansi teknis seperti BPBD Buleleng masih ragu dalam mengeksekusi dana penanggulangan bencana.
”Jadi sekarang menunggu lagi rapat gabungan berikutnya. Karena masih banyak masukan dari teman-teman, agar perdanya jadi utuh tidak ada tumpang tindih. Namun antara perda dan perbup betul-betul nyambung,” jelas Sukarmen.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Buleleng, Putu Ariadi Pribadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan secara internal untuk mengakomodasi semua saran dari dewan.
Begitu juga dengan pemberian bantuan ke masyarakat yang terdampak bencana.
Ariadi mengatakan, dalam ranperda diatur dua kategori dalam penanggulangan bencana.
Jika memenuhi kategori bencana, maka masyarakat dapat menerima bansos lewat Belanja Tidak Terduga (BTT).
Sedangkan yang masuk kategori musibah, maka masyarakat dapat mengajukan proposal bantuan kepada Bupati Buleleng. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya