RadarBuleleng.id – Pemkab Jembrana mengusulkan 342 orang pegawai kontrak atau non-ASN diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Ratusan pegawai kontrak itu diketahui sudah mendaftar sebagai PPPK tahap pertama. Sayangnya mereka gagal saat seleksi PPPK tahap pertama.
Lewat skema PPPK paruh waktu, maka pegawai kontrak masih bisa bekerja sebagai pegawai pemerintah. Skema itu bisa saja diambil, karena sudah diatur oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
”Bila tahap pertama non-ASN tidak lulus seleksi, bisa menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani.
Baca Juga: Duh, Ada 264 Orang Pegawai Kontrak Pemkab Buleleng Gagal Lolos PPPK
Semaradani mengatakan, para PPPK paruh waktu itu juga bisa saja diusulkan menjadi PPPK penuh waktu.
“Bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu, setelah melalui evaluasi kinerja yang dan memenuhi syarat yang ditentukan,” ungkapnya.
Pihaknya juga tengah menggodok jam kerja PPPK paruh waktu. Termasuk mengkaji nilai gaji yang harus diberikan. Sesuai aturan, gaji yang diberikan sekurang-kurangnya sama dengan Upah Minimum Kabupaten.
”PPPK paruh waktu gaji nya minimal seperti penerimaan saat ini atau sesuai UMK dan kemampuan keuangan daerah,” terangnya. (*)
Baca Juga: Gagal Seleksi PPPK Tahap Pertama, Pegawai Kontrak Mengadu ke DPRD Buleleng
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya