RadarBuleleng.id - Maraknya aksi kriminalitas yang terjadi di Bali, membuat resah wakil rakyat yang duduk di DPRD Bali.
Anggota DPRD Bali mengusulkan agar Perda Desa Adat direvisi, sehingga semakin relevan dengan kondisi saat ini.
Dengan revisi perda, DPRD yakin jika desa adat bisa berperan lebih besar dalam mengendalikan penduduk pendatang di wilayah mereka.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, I Made Supartha.
Menurut Supartha, maraknya aksi kriminalitas jalanan yang terjadi di Bali sejak awal tahun 2025, menjadi preseden buruk bagi wisatawan.
Sebagai daerah pariwisata, semestinya keamanan di Bali lebih terjamin. Sehingga wisatawan lebih aman dan nyaman saat berwisata.
Sebaliknya, aksi kriminalitas justru makin marak. Seperti pencurian, jambret, rudapaksa terhadap wisatawan, bahkan peristiwa pembunuhan yang terjadi secara beruntun.
Supartha mengatakan, desa adat harus dilibatkan lebih jauh dalam urusan keamanan di wilayah mereka.
“Perda Desa Adat harus direvisi dengan memperkuat peran desa adat dalam aspek keamanan,” ujarnya.
Salah satu yang bisa dilakukan adalah memasukkan ketentuan yang serupa Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem) dalam aturan perda.
“Pecalang lebih dilibatkan dalam penegakan awig-awig dan perarem. Terutama soal penduduk musiman, harus ada ketentuan yang mengikat dan mengatur penduduk musiman,” ujarnya.
Supartha menyadari jika Kipem sudah dihapus dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Namun desa adat dapat mengatur hal tersebut, karena desa adat memiliki otonomi khusus.
“Tinggal disesuaikan saja. Mungkin namanya bukan Kipem. Tinggal diformulasikan nama dan jenisnya. Yang penting bisa digunakan sebagai dasar hukum menertibkan penduduk dan pendatang,” tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya