SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pemkab Buleleng menyatakan dukungan penuh terhadap beroperasinya Menara Turyapada di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Pemerintah juga segera merancang regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) guna memastikan pengembangan kawasan di sekitar menara berjalan terarah dan tidak semrawut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, pada acara launching Siaran Televisi Digital dari Menara Turyapada Komunikasi Bali Smart 6.0 Kerthi Bali, Jumat (18/4/2025).
“Kawasan Menara Turyapada perlu dijaga agar pembangunan di sekitarnya tidak liar. Karena itu, kami akan menyiapkan perda khusus untuk melindungi dan mengatur tata ruangnya,” kata Sutjidra.
Menurutnya, Turyapada Tower bukan hanya berfungsi sebagai pusat penyiaran digital, tetapi juga disiapkan menjadi destinasi wisata baru di Bali Utara.
Keberadaan Turyapada diyakini akan berdampak langsung pada pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Hotel dan Restoran (PHR).
“Menara ini akan menjadi ikon wisata kelas dunia. Dengan itu, PAD kita tentu akan terdongkrak. Ini harus kita syukuri sebagai peluang besar bagi Buleleng,” imbuh Sutjidra.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti manfaat siaran digital dari Menara Turyapada bagi masyarakat. Sebelumnya, warga Buleleng mengandalkan parabola untuk mengakses siaran televisi nasional.
Kini, dengan hadirnya menara tersebut, siaran digital dapat dinikmati lebih jernih dan mudah diakses.
“Masyarakat Buleleng tidak perlu lagi pakai parabola. Cukup dengan siaran digital, mereka bisa menikmati saluran nasional dengan kualitas yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menambahkan bahwa saat ini kawasan Menara Turyapada belum dibuka untuk umum.
Saat ini Turyapada baru dimanfaatkan untuk layanan siaran digital. Pembukaan kawasan wisata akan dilakukan setelah pembangunan akses dan fasilitas penunjang rampung.
“Setelah semua pembangunan selesai dan akses dibuka, baru kawasan ini akan dibuka untuk publik. Tapi manajemen tetap di bawah Pemprov Bali karena ini aset provinsi,” jelas Koster. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya