Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Koster Janji Bubarkan Ormas Bermasalah. Bukan Hanya Ormas Luar, Ormas Lokal juga Ditindak

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 13 Mei 2025 | 17:30 WIB

 

Gubernur Bali, Wayan Koster
Gubernur Bali, Wayan Koster

RadarBuleleng.id – Gubernur Bali, Wayan Koster angkat bicara soal kemunculan praktik premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) di Provinsi Bali. 

Ormas yang melakukan aksi-aksi premanisme menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat di Bali, karena dinilai identik dengan praktik premanisme.

Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan bahwa Pemprov Bali menolak kehadiran ormas-ormas yang melakukan tindak premanisme. Salah satunya Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB).

Meskipun ormas tersebut akan mendaftarkan diri untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). 

“Tidak akan diterima. Pemerintah daerah berhak menolak dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi daerah,” tegas Koster.

Koster menyatakan, semua ormas yang sudah terdaftar wajib menjaga ketertiban dan tidak boleh terlibat dalam aksi kekerasan. Jika melanggar, maka sanksinya tegas yakni pembubaran dan proses hukum. 

“Sudah ada pakta integritas yang ditandatangani tahun 2019 di hadapan saya. Jika dilanggar, tidak ada ampun,” tegasnya lagi.

Mantan Anggota DPR RI itu mengingatkan, meski UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat dan berpendapat, bukan berarti kebebasan itu bisa digunakan sesuka hati. 

“Negara tetap mengatur agar kebebasan itu tertib, kondusif, dan berkontribusi positif bagi pembangunan bangsa,” ujarnya.

Menurutnya saat ini tercatat ada 298 ormas yang sudah terdaftar resmi di Bali. Sebagian besar bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, kepemudaan, budaya, hingga lingkungan. 

“Bali tidak butuh ormas yang bertindak sebagai penjaga keamanan. Karena keamanan sudah ditangani TNI-Polri serta sistem keamanan adat melalui Sipandu Beradat dan Bankamda,” tegasnya.

Sistem pengamanan lokal ini diperkuat oleh sinergi antara pecalang, linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 sebagai turunan dari Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

“Bali sudah punya sistem keamanan sendiri. Jangan kotori dengan organisasi yang membawa kekerasan,” tandas Koster.

Wayan Koster menegaskan pemerintah berhak membubarkan ormas-ormas yang terbukti melakukan  aksi premanisme. Bukan hanya ormas luar, tapi juga ormas lokal di Bali. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#ormas #bali #pecalang #gubernur bali #koster #wayan koster #linmas #premanisme #GRIB