SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pemkab Buleleng meminta agar para pengembang perumahan di Buleleng, taat pada regulasi. Khususnya soal penyerahan fasilitas umum (fasum).
Sebab, dari ratusan pengembang yang ada di Buleleng, baru puluhan yang bersedia menyerahkan fasum secara sukarela.
Data pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng menunjukkan, saat ini ada 429 tapak perumahan yang ada di seluruh Kabupaten Buleleng.
Dari ratusan tapak perumahan itu, ternyata baru 31 tapak perumahan saja yang telah menyerahkan fasum kepada pemerintah. Jumlah itu bahkan tidak sampai 10 persennya.
Kepala Dinas Perkimta Buleleng, Ni Nyoman Surattini mengatakan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 46 Tahun 2023 seluruh fasum yang telah selesai dibangun wajib diserahkan kepada pemerintah daerah.
Adapun fasum yang dimaksud berupa prasarana, sarana, dan utilitas umum. Seperti sarana ibadah, balai pertemuan, maupun pipa air minum.
Menurut Surattini, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya. Mulai dari sosialisasi hingga bersurat langsung ke para pengembang.
Masalahnya, tidak semua pengembang menuntaskan pekerjaan mereka. Bahkan ada 167 unit perumahan yang tidak memiliki rekomendasi teknis, dan 190 unit perumahan yang mangkrak.
“Sampai saat ini, baru belasan pengembang yang memberikan konfirmasi siap menyerahkan fasum mereka. Sisanya, yang 379 pengembang belum memberikan respons sama sekali,” ujarnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya