RadarBuleleng.id – Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan peringatan tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bali. Kali ini, isu perselingkuhan di lingkungan birokrasi menjadi sorotan utama.
Dalam pelantikan pejabat administrator dan pengawas yang digelar di Wiswa Sabha Utama, Koster menegaskan agar para pegawai menjaga integritas, termasuk urusan pribadi.
Peringatan tersebut bukan kali pertama disampaikan. Sebelumnya, Koster juga menyinggung masalah serupa saat menyerahkan SK PPPK dan CPNS di Art Centre, Rabu malam (28/5/2025) lalu.
“Saya tahu ada pegawai selingkuh di kantor, di BKD dan Disdikpora. Orang-orangnya saya tahu, tapi tidak perlu saya sebut. Jangan bikin masalah di kantor, jangan selingkuh,” tegas Koster dalam sambutannya.
Menurut Koster, perilaku menyimpang seperti perselingkuhan dan korupsi hanya akan memperumit urusan pekerjaan sekaligus membebani kehidupan pribadi pegawai.
Ia pun meminta semua ASN membersihkan diri dari perilaku buruk agar proses pembangunan berjalan lancar.
“Masalah seperti itu bikin beban, baik di rumah maupun di kantor. Kalau mau kerja cepat dan bersih, hentikan semua itu. Jangan lagi ada perilaku menyimpang,” pintanya.
Tak hanya soal moral, pria asal Desa Sembiran, Buleleng, itu juga mengingatkan agar ASN tidak terpaku pada jam kerja semata. Ia mendorong loyalitas dan kesiapan pegawai untuk bekerja melebihi waktu normal bila situasi menuntut.
“Jangan hitung-hitungan soal jam kantor. Kalau memang butuh, masuk lebih pagi atau pulang lebih sore. Bahkan kalau perlu malam,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan Gubernur, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bali, Ketut Lihadnyana menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus perselingkuhan ASN.
“Sampai saat ini belum ada laporan atau temuan. Tapi karena Pak Gubernur sudah sampaikan langsung, kami akan turun ke lapangan untuk mengecek,” ujar Lihadnyana yang juga mantan Pj. Bupati Buleleng itu.
Ia memastikan bahwa BKD memiliki mekanisme disiplin yang jelas. Jika terbukti ada ASN yang melakukan pelanggaran berat seperti perselingkuhan di tempat kerja, sanksinya bisa berupa pemecatan.
“Kami punya tim penegakan disiplin. Sanksinya bisa ringan, sedang, atau berat. Kalau terbukti berat, ya bisa diberhentikan,” pungkasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya