Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Bupati Sutjidra Terbitkan SE Pengelolaan Sampah. Instansi Pemerintah di Buleleng Wajib Buat Teba Modern

Eka Prasetya • Selasa, 10 Juni 2025 | 00:50 WIB

 

TEBA MODERN: Staf Dinas Lingkungan Hidup Buleleng membuat teba modern di halaman rumah jabatan Bupati Buleleng.
TEBA MODERN: Staf Dinas Lingkungan Hidup Buleleng membuat teba modern di halaman rumah jabatan Bupati Buleleng.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru untuk pengelolaan lingkungan.

Hal itu tertuang dalam SE Bupati Buleleng Nomor 500.4.5.5/3549/Sek-DLH/V/2025 tentang Pengelolaan Sampah Lingkungan Perkantoran pada Pemkab Buleleng.

Setidaknya ada enam poin yang wajib dilakukan oleh instansi pemerintah di Kabupaten Buleleng.

Pertama, seluruh instansi dilarang menggunakan bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah dalam kegiatan rapat atau pertemuan. 

Adapun bahan yang dimaksud ialah plastik sampah sekali pakai, kotak karton atau gelas dari bahan plastik, styrofoam, sedotan dan kertas yang sekali pakai.

Kedua, mendorong kebiasaan penggunaan tumbler sebagai alat minum. Para pegawai juga didorong membawa alat makan pribadi.

Ketiga, meningkatkan penggunaan tas ramah lingkungan dalam aktivitas jual beli di area kantor.

Keempat, melakukan pengelolaan sampah organik menjadi kompos dan bentuk lainnya dengan menggunakan teba modern, komposter, atau lubang daur ulang sampah.

Kelima, membentuk dan mengaktifkan kembali Bank Sampah Unit (BSU) di masing-masing instansi untuk menangani timbulan sampah anorganik.

Terakhir, sampah residu yang tidak dimanfaatkan agar dikumpulkan untuk selanjutnya dibuang di Tempat Penampungan Sementara (TPS) atau transfer depo terdekat.

“Kami wajibkan seluruh instansi pemerintah menerapkan hal ini. Kami harap instansi swasta juga mengikuti,” ungkap Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra pada Senin (9/6/2025).

Menurutnya seluruh unit perkantoran di Kabupaten Buleleng kini wajib membuat teba modern untuk mengelola sampah yang dihasilkan.

“Sampah ini isu sensitif yang harus dieksekusi segera. Kami harap ada pengelolaan sampah secara terintegrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut Sutjidra mengatakan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng juga mendapat tugas khusus.

Disdikpora wajib memberikan pendidikan kepada para siswa untuk pengelolaan sampah. Baik itu di tingkat PAUD, SD, maupun SMP.

“Berikan pelajaran tambahan satu jam setiap minggu. Dulu kan biasa tiap hari sabtu bawa sapu dan ember, kemudian pembersihan lingkungan sekolah. Ini penting untuk membiasakan anak menjaga lingkungan, sekaligus menjadikan sekolah bersih dan sehat,” demikian Sutjidra. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#I Nyoman Sutjidra #bupati buleleng #tumbler #bank sampah #pemkab buleleng #teba modern #bupati #sampah #buleleng #plastik