SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Pemkab Buleleng menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik (KIP).
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Kominfo Santi) Buleleng, Ketut Suwarmawan mengatakan, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga sarana untuk membangun kepercayaan publik.
Hal tersebut disampaikan saat membuka sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian kuesioner Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP di Ruang Buleleng Command Center (BCC), Senin (14/7/2025).
Suwarmawan menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses.
Monev tersebut bukan hanya mengukur kepatuhan administratif, tetapi juga menjadi alat evaluasi untuk memperbaiki pengelolaan informasi publik.
“PPID pelaksana harus memahami secara teknis pengisian kuesioner agar hasilnya sesuai kondisi sebenarnya. Ini penting untuk memperkuat koordinasi dan pelayanan informasi yang lebih baik,” ujarnya.
Ia berharap keterbukaan informasi bisa menjadi bagian dari budaya kerja di tiap instansi pemerintah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Putu Arnata menyebutkan bahwa kegiatan monev bertujuan mengukur kepatuhan badan publik dalam menjalankan KIP, sekaligus mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi di lapangan.
“Tahun ini ada 159 badan publik se-Bali yang ikut monev, masing-masing kabupaten/kota diwakili 15 badan publik. Penilaian meliputi sarana prasarana, jenis dan kualitas informasi, daftar informasi publik, serta penerapan digitalisasi,” jelasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya