Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Bapek Buleleng Siapkan Sanksi, Buntut Dua Oknum Staf DPRD Buleleng Terindikasi Selingkuh

Francelino Junior • Selasa, 15 Juli 2025 | 19:04 WIB

 

Ilustrasi dugaan perselingkuhan
Ilustrasi dugaan perselingkuhan

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Pemkab Buleleng menyiapkan sanksi kepada dua orang oknum staf DPRD Buleleng, yang terindikasi selingkuh.

Bapek Buleleng telah meminta klarifikasi terhadap dua orang oknum staf DPRD Buleleng, sekaligus melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk. Proses klarifikasi berlangsung pada Senin (14/7/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, pihaknya sudah meminta klarifikasi dari berbagai pihak. Diantaranya Plt. Sekretaris DPRD Buleleng serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng.

Selain itu pihaknya juga telah mendengar penjelasan dari dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di DPRD Buleleng. Baik itu pegawai pria berinisial GA, maupun pegawai wanita berinisial WA.

“Kami sudah rapatkan di tim Badan Pertimbangan Kepegawaian,” kata Suyasa saat ditemui di Institut Mpu Kuturan, Selasa (15/7/2025).

Suyasa menyatakan pihaknya sudah merekomendasikan sanksi kepada Bupati Buleleng selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kabupaten Buleleng.

Selanjutnya Bupati akan mengajukan persetujuan teknis kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjatuhkan sanksi.

“Sistemnya sekarang harus melewati pertek BKN. Jadi sanksi dari kepala daerah menunggu pertek turun. Tidak bisa seperti dulu, selesai di kepala daerah,” tegasnya.

Khusus soal sanksi, Suyasa tidak menjawab secara gamblang. Yang pasti, sanksi itu terkait dengan etika oknum ASN tersebut.

Adapun sanksi yang dimaksud bisa berupa mutasi, penundaan kenaikan kelas jabatan, demosi kelas jabatan, hingga paling berat sanksi pemecatan.

“Semua bisa terjadi, tergantung nanti Pertek dari BKN,” ujar Suyasa.

Sementara itu, Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari Bapek Pemkab Buleleng terkait indikasi perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN di DPRD Buleleng.

“Jadi begitu ada postingan yang viral, besoknya sudah direspon dan sudah ada pemanggilan,” kata Sutjidra.

Sutjidra memastikan dirinya akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan Bapek Pemkab Buleleng.

“Prinsipnya kalau memang ada pelanggaran, saya akan jatuhkan sanksi. Tentu sesuai dengan tingkat kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan. Semua sudah ada aturannya,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, viral di media sosial oknum ASN di DPRD Buleleng diduga terlibat perselingkuhan. Indikasi itu mencuat lewat akun facebook Widia Widia.

Menyusul viralnya video tersebut, Sekretaris DPRD Buleleng hingga Ketua DPRD Buleleng turun tangan menelusuri indikasi perselingkuhan tersebut.

Beberapa hari berselang, dua orang oknum ASN DPRD Buleleng yang dituduh berselingkuh, mengajukan laporan ke Polres Buleleng. Keduanya melaporkan indikasi pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh pemilik akun facebook Widia Widia. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#dprd buleleng #bapek #klarifikasi #dprd #pemkab buleleng #perselingkuhan #verifikasi #asn #Staf #oknum #sanksi #buleleng #kepegawaian #sekda #aparatur sipil negara #ppk