SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, menegaskan pentingnya perubahan pola pikir dan sikap kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut ditegaskan Suyasa saat membuka sosialisasi peraturan kepegawaian yang digelar secara daring di Ruang Buleleng Command Center (BCC), Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Kominfo Santi) Buleleng, pada Kamis (24/7/2025).
Suyasa mengatakan, perubahan status dari pegawai kontrak menjadi ASN harus diikuti dengan transformasi perilaku.
“Dulu mereka tidak terikat Undang-Undang ASN. Sekarang sudah resmi menjadi ASN. Jadi, pola pikir dan etika kerja juga harus ikut berubah,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar seluruh pegawai paham dengan regulasi kepegawaian. Seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018, hingga Perbup Buleleng Nomor 46 Tahun 2021 tentang Kode Etik ASN.
Menurutnya, pemahaman mendalam terhadap isi perjanjian kerja juga sangat penting. Sebab, dokumen itu secara rinci mengatur hak dan kewajiban pegawai.
“Kalau tidak dipahami, bisa menimbulkan pelanggaran. Disiplin dan kinerja harus terus ditingkatkan,” ujarnya.
Suyasa menambahkan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari penguatan reformasi birokrasi di Kabupaten Buleleng.
Tujuannya bukan hanya memperluas pemahaman regulasi, tapi juga memastikan setiap PPPK mengetahui target kinerja yang harus dicapai selama masa kontrak.
“Kita ingin semua PPPK menyadari perannya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.
Ia juga berharap, pemahaman aturan dan komitmen terhadap tugas akan menumbuhkan rasa memiliki terhadap instansi.
“Kalau sudah paham aturan dan tanggung jawab, pasti akan lebih mencintai tempat kerja, menjaga nama baik instansi, dan ikut mendorong kemajuan daerah,” tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya