SINGARAJA, RadarBuleleng.id - DPRD Buleleng ikut angkat bicara terkait sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepada staf yang bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng.
Dewan menyatakan menghormati sanksi yang dijatuhkan oleh Bupati Buleleng. Dewan juga menganggap sanksi itu menjadi pembelajaran bagi pegawai yang lain.
Adapun dua orang staf di Sekretariat DPRD Buleleng yang dipecat dari pekerjannya diketahui seorang pria berinisial GA dan seorang wanita berinisial WA. Keduanya merupakan ASN dari jalur Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya mengatakan, masalah itu sudah menjadi perhatian sejak April lalu. Sejak mendengar ada isu perselingkuhan staf di lembaganya, ia telah meminta Sekretaris DPRD Buleleng menuntaskan masalah tersebut.
Ternyata masalah itu berlarut-larut. Bahkan hingga mencuat di media sosial. Alhasil masalah itu juga berdampak terhadap citra lembaga DPRD Buleleng.
Baca Juga: Sah! Pemkab Buleleng Pecat Pegawai DPRD Buleleng yang Diduga Selingkuh
Tadinya DPRD Buleleng mengusulkan agar salah satu staf atau keduanya dipindahkan ke lembaga lain. Namun tim Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) mengusulkan agar keduanya mendapat sanksi pemecatan.
“Karena ranahnya sudah di pemerintahan, tentu kami tidak bisa intervensi,” ujarnya.
Ngurah Arya mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada PPPK yang baru saja mendapat SK, bisa menjadi cerminan bagi pegawai lain.
“Ini contoh bahwa seorang ASN harus menjaga etika dan moral. Harus menjaga sikap, jangan sampai terjebak dengan kasus-kasus seperti ini (perselingkuhan),” ujarnya.
Asal tahu saja, isu perselingkuhan dua oknum ASN di DPRD Buleleng sempat viral di media sosial. Isu itu diunggah oleh akun facebook Widia Widia.
Dampak dari postingan tersebut, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap kedua orang oknum ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng itu.
Sanksi pemecatan dijatuhkan pada Senin (21/7/2025). Kedua ASN itu masih diberikan kesempatan bekerja hingga akhir bulan ini. Namun pada Agustus nanti, status ASN keduanya resmi dicabut. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya