SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pemkab Buleleng berencana menutup sejumlah dinas. Penutupan itu dilakukan untuk efisiensi anggaran sekaligus efektivitas kinerja.
Setidaknya ada empat dinas yang akan ditutup. Selanjutnya tugas dan fungsinya akan diambil alih oleh dinas-dinas lainnya.
Adapun dinas-dinas yang akan ditutup adalah Dinas Kebudayaan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta), serta Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Adapun tugas dan fungsi dinas-dinas itu akan diambil alih oleh dinas lainnya. Fungsi kebudayaan misalnya, akan diambil alih oleh Dinas Pariwisata.
Selanjutnya Dinas Pertanian akan mengakomodasi tugas-tugas ketahanan pangan maupun perikanan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) juga akan mengambil alih tugas-tugas yang selama ini dikerjakan Dinas Perkimta.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan mengakomodasi fungsi pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Terakhir, urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, akan dikerjakan oleh Dinas Sosial.
Meski ada empat dinas yang tutup, Pemkab Buleleng juga berencana melakukan pemekaran organisasi. Yakni Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Nantinya, badan ini akan terbagi menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Plt. Asisten Pemerintahan Setda Buleleng, Made Juartawan mengatakan, penggabungan dilakukan karena kesamaan karakteristik urusan.
Sedangkan pemisahan BPKPD dilakukan lantaran beban kerja yang dinilai hampir dua kali lipat dari normal.
“Dengan pemisahan, pengelolaan keuangan, aset, dan pendapatan daerah bisa lebih fokus. Kami sudah usulkan penyesuaian organisasi kepada DPRD Buleleng,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng, H. Mulyadi Putra meminta Pemkab BUleleng menyiapkan kajian rinci terkait perubahan tersebut.
Kajian tersebut mencakup mencakup data pegawai hingga kewenangan instansi. Hal itu dilakukan guna menghindari risiko pegawai kehilangan tugas pasca merger.
“Ini di luar propemperda, sehingga bersifat mendesak. Kami minta eksekutif benar-benar siap, apalagi ada rekomendasi Gubernur Bali yang memberi tenggat enam bulan sejak Juli. Artinya, tinggal empat bulan lagi,” ujarnya.
Mulyadi menyatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat internal setelah kajian selesai. DPRD menargetkan pembahasan berjalan maksimal agar perubahan dapat segera dilaksanakan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya