SINGARAJA, RadarBuleleng.id - DPRD Buleleng menyatakan dukungannya kepada Pemkab Buleleng, terkait rencana penutupan empat dinas.
Dewan bahkan berjanji akan mempercepat pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda). Sehingga bisa mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng, H. Mulyadi Putra mengatakan, pihaknya baru mempelajari usulan yang disampaikan oleh Pemkab Buleleng.
Dalam usulan itu, akan ada empat dinas yang ditutup. Selanjutnya fungsi dan tugasnya akan diambil alih oleh dinas lain. Meski begitu, ada pula instansi yang harus berkembang.
Mulyadi mengungkapkan pihaknya masih meminta analisis kajian dari pemerintah daerah. Utamanya analisa dari sisi kepegawaian.
Menurutnya analisa kepegawaian itu mutlak dilakukan. Sebab saat ini masih banyak jabatan yang kosong.
“Dengan penghapusan dinas-dinas ini, bagaimana dampaknya. Apakah bisa terpenuhi jabatan-jabatan yang kosong itu,” kata Mulyadi.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Pemkab Buleleng Tutup Sejumlah Dinas
Politisi asal Desa Penyabangan itu menyatakan siap mendukung usulan pemerintah melakukan penataan birokrasi. Meski harus melakukan likuidasi dinas.
Bahkan dirinya akan berupaya mempercepat pembahasan di internal DPRD Buleleng. Ia yakin pembahasan penyesuaian organisasi akan tuntas dalam waktu dekat.
“Kami rasa pembahasan bisa selesai tahun ini. Karena prinsipnya kan hanya penyesuaian saja. Jadi tahun depan sudah bisa berlaku tata organisasi yang baru,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Buleleng mengajukan usulan untuk menutup empat dinas di Kabupaten Buleleng.
Adapun dinas-dinas itu adalah Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Kebudayaan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta), serta Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Buleleng.
Selanjutnya fungsi dinas-dinas itu akan diambil alih oleh beberapa instansi lain. Fungsi ketahanan pangan dan perikanan misalnya, akan diambil alih oleh Dinas Pertanian.
Tugas Dinas Perkimta akan diambil alih oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng.
Sedangkan tugas pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dibebankan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Terakhir, Dinas Sosial akan mengambil alih tugas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Meski ada empat dinas yang akan tutup, Pemkab Buleleng berencana membuka instansi baru. Instansi ini merupakan pengembangan dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Instansi itu adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya