RadarBuleleng.id - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bale Kertha Adhyaksa benar-benar kilat.
Gubernur Bali, Wayan Koster baru mengajukan ranperda tersebut ke DPRD Bali pada Rabu (6/8/2025). Namun DPRD Bali telah mengesahkan ranperda itu menjadi perda pada Kamis (14/8/2025).
Pengesahan Perda Bale Kerta Adhyaksa dilakukan bertepatan dengan peringatan hari jadi Provinsi Bali.
Proses pengesahan dilakukan dapat forum rapat paripurna DPRD Bali yang dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya.
Dengan disahkannya perda itu, maka Bale Kertha Adhyaksa akan menjadi lembaga baru di Bali.
Lembaga itu akan berperan menangani perkara pidana umum ringan di tingkat desa adat, sehingga tak semua kasus harus dibawa ke jalur pengadilan formal.
Selain pembahasan yang cepat kilat, pembahasan Ranperda Bale Kertha Adhyaksa juga disebut berlangsung dengan alot.
Ketua Fraksi Gerindra-PSI, Gede Harja Astawa mengungkapkan, pihaknya mengusulkan dua hal penting yang akhirnya diakomodir.
Fraksi Gerindra-PSI meminta pemerintah tidak melibatkan Majelis Desa Adat (MDA) dalam majelis Bale Kerta Adhyaksa.
“Kami bukan menolak, tapi menyempurnakan. Masukan kami sudah diakomodir, termasuk soal pelaksanaan dan dikeluarkannya MDA dari susunan majelis,” jelasnya.
Harja juga menuturkan sempat terjadi perdebatan soal pemaknaan kata “adhyaksa” yang dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Meski demikian, ia menilai dinamika tersebut sehat. “Baguslah, hidup diskusinya. DPRD tidak hanya jadi tukang stempel,” ujarnya.
Menurutnya, perda ini memungkinkan kasus pidana ringan diselesaikan tanpa sanksi penjara.
Misalnya, kasus pencurian ayam tak perlu sampai ke Mahkamah Agung, cukup ditangani di desa adat dengan sanksi mendidik.
“Kasus kecil tak semestinya jalur normal. Desa adat masih disegani lah,” tegasnya.
Harja menambahkan, Bale Kerta Adhyaksa tidak menangani perkara adat murni seperti kasepekang, karena hal itu menjadi ranah Kerta Desa.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya mengklaim seluruh fraksi di DPRD Bali telah menyepakati perda tersebut.
Sebelum disahkan, sempat dilakukan penyelarasan terkait pelibatan MDA yang akhirnya dihapus, mengingat Bale Kerta Adhyaksa adalah institusi mandiri.
“Urusannya nanti berhubungan dengan Kerta Desa di desa adat, tapi tidak melibatkan MDA Bali,” jelas politisi asal Buleleng ini.
Setelah disahkan, perda tersebut akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk verifikasi dan penomoran. Perda ini akan berlaku sebulan setelah UU KUHP baru resmi diterapkan.
Pria yang akrab disapa Dewa Jack ini memastikan lembaga ini tidak akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Tujuannya membantu masyarakat dengan pendidikan hukum yang benar,” tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya